Mataram (ANTARA) - Anggota Ditresnarkoba bersama Satbrimob Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pak haji berinisial LR karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Lombok Timur.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengatakan, LR ditangkap ketika melakukan transaksi sabu dengan seorang pembeli berinisial KF di komplek pertokoan Desa Rempung, Kabupaten Lombok Timur.
"Kita tangkap mereka saat menyerahkan barang (sabu)," kata Helmi.
Pria paruh baya yang ditangkap pada Senin (8/3) malam ini dikatakan Helmi sudah lama menjadi target kepolisian. Karenanya, keberhasilan tim melakukan penangkapan LR ini berdasarkan hasil giat penyelidikan yang cukup panjang.
"Jadi dia ini dikenal licin dalam menjalankan bisnis sabu, makanya giat penggerebekkannya ini berhasil setelah tim melakukan pengintaian yang matang," ujarnya.
Dari hasil giat penangkapan LR yang dipimpin Danyon Kompi A Brimob Polda NTB AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh tersebut, diamankan barang bukti sabu sebanyak 10 gram.
"Barang bukti berupa sabu dalam bungkusan ditemukan dalam saku celananya," ucap dia.
Kemudian dari hasil penggeledahan dirumahnya, polisi mengamankan sebuah buku catatan yang diduga berisi piutang pelanggan sabu. Ada juga bukti transaksi perbankan yang diduga hasil pembayaran sabu.
"Jadi kuat dugaan yang bersangkutan ini berperan sebagai bandar," kata Helmi.
Sementara untuk KF yang diduga sebagai pembeli, dikatakan Helmi tidak ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
"Itu (pipa kaca) ditemukan di kantong celananya," ujar dia.
Lebih lanjut, pak haji yang berasal dari Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari wilayah Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
"Setelah kita kembangkan, kita dapat penyuplainya berinisial H. Tapi dari hasil penggeledahan, tim tidak dapat barang bukti narkoba, cuma uang Rp9 juta yang kuat kami duga hasil transaksi sabu," ucapnya.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54