Polisi tetapkan pencuri kendaraan bos toko sembako jadi tersangka

id kasus pencurian,toko sembako,polsek lingsar

Polisi tetapkan pencuri kendaraan bos toko sembako jadi tersangka

Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari (tengah) didampingi anggotanya menginterogasi ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan milik bos toko sembako di Lombok Barat, NTB, Kamis (18/3/2021). (ANTARA/HO-Polsek Lingsar)

Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menetapkan pria berinisial KA (22) yang diduga mencuri kendaraan roda dua milik bos toko sembako di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, jadi tersangka.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari yang ditemui di Mataram, Kamis, mengatakan, KA yang bukan lain anak buah dari korban ditetapkan sebagai tersangka pencurian setelah keberadaan barang bukti kendaraan roda dua terungkap.

"Karenanya pelaku KA kita tetapkan jadi tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Dewi.

Keberadaan barang bukti kendaraan roda dua merek Yamaha Fino warna hitam milik korban terungkap dari hasil penelusuran Anggota Operasional Polsek Lingsar.

"Penelusurannya berawal dari adanya laporan korban pada Jumat (12/3) lalu," ujarnya.

Polisi mengendus keberadaan barang bukti ada di wilayah Bertais, Kota Mataram, di tangan seorang penadah berinisial MS (42). Dari interogasi MS, kendaraan tersebut dia dapatkan dari seorang penadah lainnya berinisial HR (31).

"Dari keterangan penadahnya kita dapatkan peran KA. Dia menggadaikan kendaraan korban seharga Rp1 juta," ucap dia.

Hasil interogasi keduanya, polisi kemudian menjemput KA dirumahnya yang berada di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Kita tangkap yang bersangkutan (KA) tanpa perlawanan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, KA mengakui perbuatannya. Kepada polisi, KA mengaku uang gadai kendaraan milik bosnya telah dia habiskan untuk beli minuman keras dan sabu-sabu.

Modus pencuriannya dilakukan ketika kendaraan korban yang kerap dia gunakan tersebut terparkir di depan toko dengan kunci kontak masih tercantol.

"Melihat situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan korban dan menggadaikannya," kata Dewi.

Terkait dengan peran dua penadah, MS dan HR turut ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sesuai dengan perbuatannya, MS dan HR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil curian yang ancamannya paling lama empat tahun penjara.