TP PKK Kota Mataram fasilitasi pemberian vaksin COVID-19

id pkk,vaksin,mataram,TP PKK Mataram fasilitasi pemberian vaksin,pemberian vaksin COVID-19

TP PKK Kota Mataram fasilitasi pemberian vaksin COVID-19

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana (baju putih duduk) mendampingi istrinya Hj Kinnastri Mohan Roliskana melakukan skrining sebelum divaksin COVID-19 yang dilaksanakan TP PKK Kota Mataram di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jumat (19/3-2021). (Foto: ANTARA/Kominfo)

Mataram (ANTARA) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memfasilitasi pemberian vaksin COVID-19 kepada pengurus TP PKK kota, kecamatan dan forum kader Kota Mataram.

Kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di aula Pendopo Wali Kota Mataram, dihadiri Ketua TP PKK Kota Mataram Hj Kinnastri Mohan Roliskana, Wakil Ketua I TP PKK Kota Mataram Hj Wardiah Mujiburrahman, Wakil Ketua II TP PKK Kota Mataram Baiq Herlina Udayani Effendy Eko Saswito, serta pengurus dan anggota forum kader di Mataram, Jumat.

Ketua TP PKK Kota Mataram Hj Kinnastri dalam kesempatan itu mengatakan, kegiatan vaksinasi sebagai langkah yang tepat untuk menjaga diri dan keluarga dari COVID-19.

Karena itu, diharapkan seluruh lapisan pengurus TP PKK Kota Mataram terus mengkampanyekan keamaman vaksin secara masif, sekaligus berperan aktif sebagai kader yang bisa mengajak masyarakat.

"Vaksin merupakan ikhtiar kita untuk saling menjaga dalam menghadapi virus COVID-19," katanya.

Di sisi lain, Kinnastri mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dan takut selama proses vaksinasi sebab petugas terlebih dahulu melakukan skrining untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang divaksin sesuai standar kesehatan yang ada.

"Mulai dari pengecekan tekanan darah, pendataan riwayat penyakit dan memastikan penggunan obat-obatan yang dikonsumsi saat divaksin. Yang pasti vaksin COVID-19 aman dan halal," katanya.

Bahkan, lanjutnya, keamanan vaksin sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pelaksanaannya dipertegas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 84 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Mataram H Carnoto mengatakan, TP PKK Kota Mataram bisa mengedukasi kepada masyarakat dan tidak mendeskriminasi pasien yang terpapar COVID-19.

Lebih lanjut Carnoto mengatakan, melalui vaksin TP PKK bisa menjadi contoh kepada masyarakat bahwa vaksin yang dilakukan halal dan aman.

"Semoga edukasi dan sosialisasi kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kota Mataram, kita bisa mencapai target 295.000 orang dari berbagai lapisan masyarakat bisa divaksin," katanya.

Carnoto juga berharap melalui vaksin ini, ikhtiar pemerintah dalam mencegah peyebaran COVID-19 bisa maksimal dan masyarakat bisa hidup normal kembali.