Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial AP, korban pandemi COVID-19 yang dirumahkan dari pekerjaannya sebagai satuan pengamanan (satpam) sekolah, karena diduga menjual ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan, AP ditangkap berdasarkan hasil pengembangan informasi masyarakat.
"Giat penangkapan kami laksanakan dirumahnya sesaat setelah pelaku ini melakukan transaksi ganja," kata Yogi.
Pria yang berasal di Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ini ditangkap dari giat penggerebekan, Kamis (8/4).
Saat digeledah badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun setelah jok kendaraan roda dua miliknya diperiksa, polisi menemukan barang bukti ganja kering.
"Kita temukan ganja yang masih dibungkus plastik," ucap dia.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah AP. Hasilnya, ditemukan kembali kantong plastik hitam berisi ganja kering yang masih berlakban cokelat berbentuk balok.
"Barang bukti ganja dari dalam rumahnya itu kita temukan di dapur," kata dia.
Dari interogasi AP, polisi mendapatkan indentitas seorang rekannya berinisial AT yang disebut sebagai pemilik barang. Kepada polisi, AP mengaku hanya membantu rekannya tersebut karena dijanjikan upah Rp500 ribu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung menyasar ke rumah AT yang berada di wilayah Dasan Agung, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja kering yang tersimpan dalam kantong plastik hitam.
"Ada juga timbangan digital sama buku tabungan kita amankan. Jadi dari total dua TKP, bruto ganja yang kit amankan mencapai 1,5 kilogram," ujarnya.
Lebih lanjut, kini keduanya telah diamankan ke Mapolresta Mataram. Penyidik dikatakan Yogi masih akan terus mendalami asal-usul barang.
"Kita masih dalami keterangan mereka. Karena sampai sejauh ini mereka berdua masih saling lempar tanggung jawab, tidak ada yang mau mengakui dari mana mereka dapat barang," kata Yogi.
Berita Terkait
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01
BNNP tetapkan 18 tersangka hasil ungkap tujuh kasus narkoba di NTB
Kamis, 21 Maret 2024 15:54
Pesepak bola Quincy Promes divonis enam tahun penjara
Kamis, 15 Februari 2024 6:55
Hakim PN Denpasar memvonis WNA Rumania 10 bulan penjara dalam kasus narkotika
Kamis, 25 Januari 2024 20:50
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Petugas terbukti langgar SOP saat tangkap asisten Saipul Jamil
Jumat, 12 Januari 2024 17:00
BNNP NTB mengungkap tersangka penyelundupan sabu-sabu berstatus napi
Jumat, 12 Januari 2024 16:50
Jaksa tuntut musisi asal Malang 10 tahun penjara karena kepemilikan ganja
Jumat, 12 Januari 2024 6:54