Jambret HP seorang wanita hingga patah kaki di Lombok Barat, pelaku diringkus

id Penjambretan

Jambret HP seorang wanita hingga patah kaki di Lombok Barat, pelaku diringkus

HP Dijambret di Atas Motor, Korban Terjatuh Hingga Alami Patah Tulang

Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Lombok Barat membekuk pelaku jambret yang mengakibatkan korban berinisial MT asal Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat mengalami luka-luka hingga salah satu kakinya patah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB AKP Dahfid Shiddiq SH SIK, Kamis, mengatakan peristiwa berawal saat korban berboncengan dengan temannya dari rumah menuju mataram pada Rabu (21/4).

“Tiba-tiba di seputaran rumah, datanglah dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor, langsung melakukan perampasan kepada korban,” ungkapnya.

Saat dijambret, korban seorang Perempuan dalam posisi dibonceng dan sedang memainkan HP-nya, akibatnya Sepeda motor korban oleng dan terjatuh dari motornya.

“Dari hasil penyelidikan kami, HP yang dirampas pelaku tersebut kami deteksi terakhir berada di Lombok Tengah, selanjutnya kami melakukan pengembangan barang bukti tersebut,” imbuhnya.

Akhirnya diketahui bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka, yang telah dimankan oleh Tim Puma Polres Lombok Barat berinisial DK alias HR, sedangkan satu orang lainya masih DPO berinisial HI.

“Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sistemnya mereka mobile, jadi ketika ada korban yang mengendarai sepeda motor, ataupun berjalan kaki sedang menggunakan handphone, itulah yang menjadi sasarannya,” bebernya.

Sementara tersangka yang berhasil dimankan mengaku baru kali ini menjalankan aksinya, sedangkan satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

“Namun kita tidak percaya begitu saja, selanjutnya kita lakukan interogasi lebih lanjut, untuk mensinkronkan keterangan tersangka lainnya yang masih buron,” pungkasnya.

Pelaku DK alias HR (19), Warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat ini kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lobar, dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.