Mataram (ANTARA) - Kepala Biro Operasional Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan warga masih boleh melaksanakan perjalanan mudik lokal antarkabupaten dan kota yang berada dalam satu kewilayahan.
"Itu (mudik lokal) tidak apa-apa, itu diperbolehkan. Seperti misal di kota lain, Jakarta-Depok-Bekasi, itu masih boleh. Nah kalau kita, kewilayahan-nya ada dua, Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa," kata Imam di Mataram, Kamis.
Dengan kata lain, sambung Imam, masyarakat yang berada di Kota Mataram berniat menuju Kabupaten Lombok Barat atau lainnya yang masih berada di Pulau Lombok, masih diperbolehkan.
"Itu namanya aglomerasi, pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah," ujarnya.
Untuk langkah pencegahan transisi penularan COVID-19, Imam mengatakan bahwa setiap wilayah perbatasan kabupaten/kota, telah berdiri pos-pos terpadu yang di isi oleh petugas kepolisian, TNI, dan juga dari pemerintah.
Setiap warga yang melaksanakan perjalanan lintas antarkabupaten/kota, petugas akan melaksanakan skrining dengan ketat. Pendirian pos dan personel kepolisian ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
"Sesuai surat edaran dari Satgas COVID-19, yang melakukan skrining itu TNI, Polri, dan dari pemda. Penegakan prokes (protokol kesehatan) tetap kita lakukan," katanya.
Kemudian untuk warga Pulau Lombok yang hendak mudik ke Sumbawa, jelasnya, masih diperbolehkan dengan alasan tertentu. Pergerakan warga dengan menempuh perjalanan lokal antarpulau melalui jalur laut itu berlaku hingga Jumat (7/5), pukul 24.00 WITA.
Kelonggaran yang sedikit berbeda dengan aturan pusat terkait larangan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri 1442 H, sesuai dengan surat nomor: 550/30/UM/2021 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah NTB, pada Selasa (4/5) lalu.
Dalam suratnya disebutkan bahwa warga dengan alasan tertentu dapat melakukan perjalanan via transportasi laut Lombok-Sumbawa. Kelonggaran perjalanan lokal itu diberikan hingga Sabtu (8/5), pukul 00.00 WITA.
Namun untuk selanjutnya, aturan berlanjut dalam bentuk larangan penyeberangan lokal antarpulau hingga Senin (17/5), pukul 00.00 WITA.
"Jadi kelonggaran itu sebenarnya untuk antisipasi. Seandainya ada yang sudah terlanjur di jalan, terus dia belum menyeberang ke Sumbawa, kita berikan kelonggaran, tetapi tetap harus jaga prokes," ucap dia.
Selain itu, kebijakan kelonggaran hingga Jumat (7/5), pukul 24.00 WITA tersebut diberikan untuk mengantisipasi tidak terjadinya penumpukan atau kepadatan di pelabuhan, baik di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur maupun di Pelabuhan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat.
Berita Terkait
Menparekraf minta masyarakat mudik berkontribusi ke ekonomi lokal
Selasa, 4 April 2023 6:35
Gubernur NTB anjurkan warga tidak mudik meski sifatnya lokal
Rabu, 5 Mei 2021 16:38
Lima hal tak boleh dipaksakan saat beraktivitas di luar rumah usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 7:54
Wali Kota Mohan izinkan kendaraan dinas di Mataram digunakan mudik
Rabu, 27 Maret 2024 14:29
Presiden : Mudik diperbolehkan asalkan sudah divaksin lengkap dan booster
Rabu, 23 Maret 2022 18:16
Brimob sterilisasi pengamanan di lokasi debat kedua Pilgub NTB
Jumat, 8 November 2024 18:00
Polisi mulai selidiki kasus penipuan anggota DPRD NTB berinisial AR
Jumat, 8 November 2024 13:27
Pemprov dan Polda NTB sinergi penanganan disabilitas berhadapan hukum
Jumat, 1 November 2024 21:12