Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Lima pemerkosa RS, gadis berusia 15 tahun warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur, diringkus polisi di wilayah Labuhan Haji dan Sambelia, Kamis (20/5).
Kelima pelaku tersebut, yaitu SN (18), SJ (19), MSI (19), SR (34) dan MZ (22). Para pelaku merupakan warga Desa Lepak Timur dan Gereneng Timur, Kecamatan Sakra Timur.
"Mereka kabur setelah kejadian dan sempat diburu, dan berhasil kita tangkap di tempat persembunyiannya," ungkap
Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio di Mapolres Lombok Timur, Jumat (21/5).
Baca juga: Miris! Siswi SMP di Lombok Timur digilir enam pemuda di berugak tengah sawah
Dikatakan Tunggul, dalam kasus pemerkosaan itu, pelaku utama yaitu SN yang merupakan pacar korban dan pelaku SN mengajak lima rekannya seusai menenggak minuman keras.
"Sebelum memperkosa korban, pelaku terlebih dahulu menenggak miras," katanya
Usai para pelaku menenggak miras, SN langsung menelepon korban RS yang merupakan pacarnya, saat diajak ke luar korban sempat menolak karena takut dimarahi ibunya.
Namun SN tetap memaksa korban untuk ke luar, bahkan korbanpun diancam untuk memutuskan korban, yang akhirnya korban mau diajak ke luar.
Baca juga: Seorang gadis diperkosa kakak kandungnya sampai hamil delapan bulan di Lombok Tengah
Sebelum dibawa ke TKP, Korban dijemput di rumahnya, dalam perjalanan korban dipaksa bahkan ditarik ke sebuah berugak persawahan di wilayah Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur.
Sesampai di TKP, keenam pelaku melakukan aksi bejatnya menggilir korban.
Setelah mereka melakukan aksi bejatnya, SN langsung mengantar korban ke rumahnya dan kasus bejat para pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya, dan kasusnya langsung dilaporkan ke Unit PPA Polres Lombok Timur.
Adanya laporan orang tua korban, polisi pun bergerak memburu pelaku dan perburuan dilakukan hampir 3 bulan para pelaku dalam pelarian dan satu pelaku masih buron
"Identitas pelaku sudah dikantongi dan diimbau untuk menyerahkan diri," katanya.
Saat ini para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, motor dan dua telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lombok Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 76d atau pasal 82 Jo pasal 76e UU nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Ayah kandung tega perkosa anaknya sampai hamil di Lombok Tengah
Berita Terkait
Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO
Sabtu, 20 April 2024 5:57
Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves
Kamis, 21 Maret 2024 5:53
Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap
Rabu, 20 Maret 2024 21:26
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma
Rabu, 20 Maret 2024 18:04
Bejat!! Seorang ayah di Mataram tega perkosa anak kandungnya
Selasa, 5 Maret 2024 17:00
Polda NTB limpahkan berkas perkara perkosaan Brigadir TO ke jaksa
Senin, 5 Februari 2024 16:33
Polisi telusuri keberadaan pelaku pemerkosaan gadis SMA di Sumbawa
Kamis, 25 Januari 2024 21:56
Kasus pemerkosaan siswi di Mataram terungkap
Kamis, 18 Januari 2024 17:33