Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO

id korban tppo,remaja korban perkosaan,kekerasan seksual anak,perlindungan anak,kementerian pppa

Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO

Ilustrasi - Kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/kye/aa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan anak perempuan berinisial H (16) yang diduga menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang di Kabupaten Tangerang, Banten, memperoleh pendampingan untuk pemulihan.

"Kasus tersebut sudah didampingi UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tangerang. Korban sudah visum ke RSUD Balaraja dan pendampingan psikolognya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.

Nahar mengatakan korban mengalami trauma atas peristiwa tragis yang dialaminya. Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kini tidak lagi bersekolah karena tengah hamil.

"Kondisi terakhir masih ada traumanya, sekarang oleh keluarganya (korban) dibawa ke Jakarta," kata Nahar.

Sebelumnya seorang anak perempuan berinisial H (16) diduga menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan orang di Kabupaten Tangerang, Banten, pada 16 November 2023. Kejadian berawal ketika korban diajak pergi oleh pelaku Na dan Re ke sebuah tempat. Di tempat tersebut korban diberi minuman beralkohol sehingga korban menjadi setengah sadar. Selanjutnya korban diperkosa oleh Re.

Baca juga: Tersangka TPPO magang Jerman terima keuntungan inmaterial
Baca juga: Mahasiswa magang dan balada TPPO


Kemudian Na dan Re menjual korban ke seorang pria dan korban diperkosa oleh pria tersebut. Korban juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat pria lainnya. Akibat peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya, korban kini hamil tujuh bulan.