Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (34), karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, mengatakan, MR ditangkap dari hasil giat penggerebekan pada Rabu (2/6) malam.
"Dalam giat penggerebekan dirumahnya, kami mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 5 gram," kata Yogi.
Barang bukti dalam enam klip plastik bening siap edar itu ditemukan aparat kepolisian di dalam saluran pembuangan kamar mandi. Ada juga diamankan alat isap sabu dan uang tunai sekitar Rp4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kepada polisi, MR mengaku barang bukti narkoba beserta alat isap sabu tersebut milik suaminya. Peran dia hanya membantu suaminya menjualkan sabu.
"Pengakuannya hanya disuruh jual sama suaminya. Satu poket, dia jual Rp150 ribu," ucap dia.
Untuk keberadaan suami MR, Yogi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan perburuan di lapangan. Ada dugaan suaminya melarikan diri ketika polisi datang melakukan penggerebekan.
Meskipun ada pengakuan demikian, MR tetap dibawa ke Mapolresta Mataram. Dengan adanya temuan barang bukti narkoba, kini MR yang masih menjalani pemeriksaan terancam 20 tahun penjara sesuai Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Polresta Mataram tangkap seorang IRT edarkan sabu
Kamis, 10 Maret 2022 13:54
Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Senin, 18 November 2024 17:10
Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Sabtu, 9 November 2024 18:02
Polresta Mataram tangani TPPO modus perekrutan PMI tujuan Taiwan
Sabtu, 9 November 2024 17:59
Seorang ayah di Mataram laporkan anaknya jual kasur buat bayar utang
Selasa, 5 November 2024 16:35
Polisi pastikan pemeriksaan saksi korupsi alat berat PUPR NTB masih berjalan
Senin, 4 November 2024 17:50
Mantan Kadis PUPR penuhi panggilan penyidik terkait korupsi
Kamis, 31 Oktober 2024 18:08
Polisi periksa maraton saksi kasus sewa alat berat PUPR NTB
Rabu, 30 Oktober 2024 14:43