Penyelamatan uang negara di NTB dari kasus korupsi mencapai Rp1,93 miliar

id kejati ntb,hari bhakti adhyaksa,penyelamatan uang negara,kasus korupsi,korupsi ntt

Penyelamatan uang negara di NTB dari kasus korupsi mencapai Rp1,93 miliar

Wakil Kepala Kejati NTB Purwanto (kedua kanan) didampingi para asisten merilis hasil kinerja periode Januari 2020 hingga Juli 2021 dengan tetap menerapkan prokes COVID-19 secara ketat, di Ruang Media Center Kejati NTB, Kamis (22/7/2021). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dalam momentum perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 merilis angka penyelamatan uang negara dari upaya pemberantasan kasus korupsi selama periode Januari 2020 hingga Juli 2021 yang nilainya mencapai Rp1,93 miliar.

"Dari 24 perkara yang sudah diputus dan dieksekusi, total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1,93 miliar," kata Wakil Kepala Kejati NTB Purwanto Joko Irianto dalam konferensi pers, di Mataram, Kamis.

Nominal uang negara yang diselamatkan tersebut, ujarnya, berasal dari besarnya uang pengganti kerugian negara yang muncul dari sejumlah kasus korupsi hasil penanganan Kejati NTB dan jajaran kejaksaan negeri di kabupaten/kota.

Penyelamatan uang negara senilai Rp1,93 miliar itu, di antaranya berasal dari Kejati NTB. Uang negara yang diselamatkan sebesar Rp484,265 juta.

Pengembaliannya, menurut Purwanto, berasal dari kasus korupsi Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji Embarkasi Lombok Tahun 2019.

Pihak yang membayar uang pengganti kerugian negara tersebut adalah mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak Alfakkhir yang kini telah berstatus terpidana.

Kemudian ada juga dari catatan Kejari Mataram. Pemulihan kerugian negara muncul dari kasus korupsi sewa lahan untuk pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat tahun 2018.

Mantan Kades Sesela Asmuni yang kini menjadi terpidana sebagai pihak yang membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp50 juta.

Kemudian ada dari Kejari Lombok Timur sebesar Rp1,37 miliar; Kejari Dompu Rp21,93 juta; dan Kejari Bima Rp2,8 juta.

"Sesuai tujuan penanganan korupsi bahwa penindakan berorientasi pada pemulihan kerugian negara," ujar Purwanto.