Kasus kredit fiktif BPR Aikmal Rp1 miliar ditingkatkan ke penyidikan

id BPR Aikmal

Kasus kredit fiktif BPR Aikmal Rp1 miliar ditingkatkan ke penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur,  Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH.

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan kasus kredit fiktif BPR Aikmal tahun 2020 yang merugikan keuangan negara Rp1 miliar dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

"Hasil gelar perkara dan ekspos, kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit fiktif di BPR Aikmal dinyatakan naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur,  Irwan Setiawan Wahyuhadi SH MH, Jumat.

Dengan dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan ini, menurut Kajari, dalam waktu dekat pihaknya, akan memanggil saksi saksi termasuk calon tersangka.

Termasuk akan meminta bantuan ahli kerugian negara, guna melengkapi berkas perkara.

"Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi dan calon tersangka,untuk melengkapi berkas," ucapnya.

Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini, sebut Kajari, pihaknya akan menggunakan ahli kerugian negara.

"Karena ini kaitannya anggaran APBD, dan kita akan berkoordinasi dengan inspektorat," sebutnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi,SH saat ditanya calon tersangka kasus kredit fiktif BPR Aikmel, dirinya enggan membeberkan.

Ia menyebutkan dalam kasus ini ada dua alat bukti yang sudah di pegang.

"Yang jelas kita sudah punya dua alat bukti terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara," katanya.

Dua bukti tersebut, yaitu dokumen dan keterangan pihak Bank dan pihak dari Dikbud.

Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sekitar 30 orang dari kedua belah pihak, kaitannya dengan kredit fiktif yang diduga terjadi di BPR Cabang Aikmal.

Ditegaskan, pihak bank manapun atau BUMD yang memberikan kredit yang tidak jelas dan ada laporan, serta memunculkan kerugian negara, pihaknya akan memprosesnya.

"Kalau ada laporan dan ada data, kami tidak peduli bank manapun, sepanjang ada uang negara yang disalahgunakan kita proses," ucapnya.