Tiga pria diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

id Pria diamankan sebab transaksi narkoba

Tiga pria diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Tiga Pria di Ringkus Sat ResNarkoba Polres Dompu

Mataram (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu, Kamis, menangkap tiga pria terkait kasus kepemilikan sabu di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Ketiga pelaku berinisial SH (31), FD (40) dan IS (21) yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ramli SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki membenarkan kejadian tersebut.

"Ketiga pelaku ditangkap di rumah (SH) di Dusun Padamara, Desa kempo, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu saat sedang melakukan transaksi Narkoba",ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki. 

Kejadian berawal berdasarkan laporan informasi dari masyarakat Dusun Padamara, Desa Kempo,  yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut bahwa ada seorang laki-laki menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Ramli SH beserta KBO Satresnarkoba, Ipda Agustamin SH langsung memantau gerak-gerik di sekitar salah satu rumah yang ciri-cirinya sudah dikantongi tersebut.

Ternyata betul di rumah tersebut benar adanya transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya tim menunggu jam yang tepat untuk dilakukan upaya penangkapan, tepat pukul 06.08 Wita anggota tim opsnal lansung melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik rumah yang dicurigai mengedarkan narkotika tersebut.

"Setelah di lakukan upaya penangkapan tim sempat menanyakan kepada pemilik rumah (SH) dimana disimpannya narkotika jenis sabu-sabu tersebut, namun pemilik rumah tersebut mengelak tidak memiliki sabu-sabu, selanjutnya tim langsung memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan", lanjutnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok Surya 12 yang di simpan di dalam sebuah tas pinggang warna hitam, yang di dalamnya berisi 6 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yg diduga sabu.

Di dalam kamar rumahnya,1 kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya berisi tujuh gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan enam bundel plastik klip transparan yang disimpannya di kandang ayam samping rumahnya.

Kemudian ditemukan lagi di dalam rumah yakni satu bong (alat isap), satu gunting, satu pisau catter, dua korek api yang sudah dimodif, dua sumbu,
dua tabung kaca, dua sendok terbuat dari sedotan, dua pembersih tabung kaca, tiga handphone, satu dompet warna coklat, satu tas pinggang warna hitam, serta uang tunai Rp2.125.000.

Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako Polres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.