Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida Varietas Balitbang Tahun 2017 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
"Majelis hakim menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa membacakan putusan sela untuk sidang yang digelar pertama dengan terdakwa Aryanto Prametu, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Dengan pernyataan demikian, majelis hakim memerintahkan agar persidangan berlanjut ke tahap pembuktian perkara sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pembuktian perkara," ujarnya.
Pembuktian yang berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi tersebut, disepakati bersama untuk digelar Selasa (28/9).
"Karena pekan depan saya izin untuk cuti, jadi sidang ditunda dan akan kembali digelar dua pekan mendatang, Selasa (28/9)," ucap Somanasa.
Senada dengan putusan sela terdakwa Aryanto Prametu, majelis hakim juga menyampaikan hal demikian dalam sidang kedua untuk terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby. Seluruh eksepsinya ditolak dengan pertimbangan yang sama.
Terdakwa Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby merupakan direktur perusahaan penyedia barang dalam Proyek Pengadaan Benih Jagung Hibrida Varietas Balitbang Tahun 2017.
Perusahaan milik Aryanto Prametu, yakni PT Sinta Agro Mandiri (SAM) mendapatkan penyaluran pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar. Selanjutnya untuk tahap kedua senilai Rp31 miliar oleh perusahaan milik Lalu Ikhwanul Hubby, PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Dari total anggaran tersebut, muncul angka kerugian negara hasil hitung BPKP Perwakilan NTB yang nilainya mencapai Rp27,35 miliar dengan kalkulasi, PT SAM senilai Rp15,43 miliar dan PT WBS, Rp11,92 miliar.
Munculnya kerugian tersebut berdasarkan populasi hitungan tim ahli audit kerugian negara secara menyeluruh. Kerugiannya disimpulkan dari adanya sertifikat yang salah atau palsu, duplikat dan yang tidak bersertifikat. Kemudian ada juga sertifikat yang tidak sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Sehingga dalam surat dakwaannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal serupa, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budi daya jagung skala nasional Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare. Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.
Berita Terkait
Hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi dana bansos korban kebakaran Bima
Senin, 9 Januari 2023 17:31
Hakim tolak eksepsi mantan Kepala Distabun NTB
Senin, 20 September 2021 18:39
Hakim menolak eksepsi terdakwa PPK proyek benih jagung NTB
Kamis, 16 September 2021 17:06
Kejati NTB menyiapkan dakwaan perkara TPPU investasi Rp18 miliar
Jumat, 9 April 2021 18:59
Hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi kredit Bank NTB Cabang Bima
Senin, 2 September 2019 21:48
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
PN Mataram terbitkan agenda sidang korupsi Puskesmas Dompu
Selasa, 19 November 2024 16:39
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21