Disnakertrans NTB mengajak pengusaha tertib WLKP daring

id NTB,Disnakertrans NTB,WLKP

Disnakertrans NTB mengajak pengusaha tertib WLKP daring

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Gde Putu Aryadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mengajak pengusaha untuk tertib menunaikan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) terlebih saat ini sudah bisa dilakukan secara daring.

"Pengusaha tidak perlu repot lagi mendatangi kantor disnaker, membawa banyak dokumen yang menyita banyak waktu dan biaya, tapi cukup dengan mengakses situs wajib lapor kemnaker, maka pelaporan WLKP dapat dilakukan dari rumah, sangat simpel dan mudah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Gde Putu Aryadi saat membuka sosialisasi pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, meskioun WLKP itu simpel, namun memiliki manfaat yang luar biasa, khususnya menuju indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) yang lebih baik.

"Dengan data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan yang akurat, maka program pembangunan ketenagakerjaan akan dapat disusun secara efektif atau terarah dan tepat sasaran," ujar Gde, sapaan akrabnya.

Gde menyebut, di era kemajuan teknologi informasi dan transformasi digital saat ini, penerapan tata kelola yang baik pada sektor publik menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hanya pada sektor pemerintah, tetapi juga harus diikuti reformasi atau perbaikan tata kelola pada perusahaan.

Esensi dari wajib lapor ketenagakerjaan, kata mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB itu adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang paling valid. Dari data dan informasi itu, harapannya ke depan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dan juga pekerjanya, sehingga akan mampu mengangkat indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) di NTB menjadi lebih baik.

"Perbaikan IPK ini bukan hanya menggambarkan kemajuan usaha ekonomi saja, tetapi juga kesejahteraan para pekerja dan menurunnya angka pengangguran," kata mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini.

Saat itu Gde sempat mengutip pesan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tentang pentingnya reformasi di tubuh birokrasi dan perusahaan. Dalam sejumlah kesempatan gubernur mengingatkan jajarannya untuk menguatkan komitmennya sebagai pelayan publik.

Dalam upaya mencapai pelayanan publik yang baik, Gubernur NTB meminta jajarannya proaktif untuk datang menyapa dunia usaha. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga, sehingga menimbulkan kecintaan antara karyawan dengan perusahaannya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 14-16 September 2021, merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI bekerja sama dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Disnakertrans NTB.

Sementara itu, Sub Koordinator Pengujian Peralatan K3 Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI Adi Wijaya, menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan sudah dilaksanakan sejak Tahun 1953 yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan yang kemudian digantikan dengan UU Nomor 7 Tahun 1981.

"Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan," ujarnya.

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2020 tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja sebanyak 538.518 orang.

Salah satu cara pemerintah dalam mendorong pelaporan perusahaan, yaitu dengan menyediakan pelaporan sistem daring yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.

"Setiap pengusaha dapat mengakses pelaporan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id," ujar Adi.