Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, menolak nota keberatan atau eksepsi milik Husnul Fauzi, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan benih jagung hibrida varietas balitbang untuk tahun anggaran 2017.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam putusan sela-nya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Pertimbangan hakim menyatakan hal demikian, karena melihat materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara.
Selain itu, hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil. Penyusunannya dinilai sudah dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Sehingga majelis hakim menyatakan persidangan tetap dilanjutkan dan masuk ke tahap pembuktian perkara," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum yang diwakili I Wayan Suryawan menyatakan kesediaannya untuk menghadirkan lima orang saksi dalam agenda sidang lanjutan.
Usai mendengarkan pernyataan jaksa penuntut umum, hakim menetapkan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (27/9) pekan depan.
"Kepada jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara," ucap Somanasa.
Eksepsi terdakwa Husnul Fauzi yang dinyatakan masuk dalam materi pokok perkara itu berkaitan dengan isi surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Salah satunya yang menyatakan adanya perbuatan konspirasi atau kongkalikong Husnul Fauzi bersama saksi dan atau terdakwa lainnya dalam pengerjaan paket pengadaan benih jagung.
Selain itu, permasalahan korupsi yang muncul dalam peran terdakwa Husnul Fauzi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) hanya bagian dari kesalahan administrasi.
Terkait dengan hal tersebut, jaksa penuntut umum telah menanggapinya dengan menyatakan, apabila kesalahan administrasi itu dilakukan dengan sengaja hingga menyebabkan munculnya kerugian negara atau dengan tujuan memperkaya diri atau orang lain, maka sudah masuk dalam pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, Husnul Fauzi didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan total anggaran Rp49,01 miliar hingga merugikan negara Rp27,35 miliar.
Proyek pertama untuk 487,85 ton benih jagung, PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terdakwa Aryanto Prametu dengan nilai kontrak Rp17,25 miliar. Benih yang didistribusikan PT SAM ke kelompok tani di NTB melalui perantara Diahwati ini rusak dan berjamur.
Bersama saksi Ida Wayan Wikanaya yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, Husnul Fauzi diduga berperan aktif dalam proses penunjukkan langsung PT SAM sebagai pelaksana proyek tersebut.
Karena ulah keduanya yang menjalankan proyek tanpa aturan pokok, sehingga muncul kerugian negara hasil hitung BPKP Perwakilan NTB senilai Rp15,43 miliar.
Demikian juga dengan pengerjaan proyek kedua. Proyek dengan jumlah benih jagung pengadaan sebanyak 849,9 ton itu juga berada di bawah kendalinya. Muncul PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan direkturnya, Lalu Ikhwanul Hubby sebagai pemenang. Pengadaan kedua ini, untuk pendistribusian 849,9 ton benih jagung.
Perusahaan milik terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby ini mendapatkan kontrak senilai Rp31,76 miliar. Dalam realisasinya, benih yang disalurkan PT WBS tidak memenuhi spesifikasi, sertifikasi dan kadaluarsa.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara yang timbul dari pengerjaan proyek oleh PT WBS mencapai Rp11,92 miliar.
Berita Terkait
Hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi dana bansos korban kebakaran Bima
Senin, 9 Januari 2023 17:31
Hakim menolak eksepsi terdakwa PPK proyek benih jagung NTB
Kamis, 16 September 2021 17:06
Hakim menolak eksepsi dua terdakwa korupsi benih jagung
Selasa, 14 September 2021 20:41
Kejati NTB menyiapkan dakwaan perkara TPPU investasi Rp18 miliar
Jumat, 9 April 2021 18:59
Hakim menolak eksepsi terdakwa korupsi kredit Bank NTB Cabang Bima
Senin, 2 September 2019 21:48
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
PN Mataram terbitkan agenda sidang korupsi Puskesmas Dompu
Selasa, 19 November 2024 16:39
Pengadilan gelar sidang perdana perkara korupsi dana BLT Lombok Timur
Senin, 18 November 2024 17:21