Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pelaku pencurian sepeda motor yang sanget meresahkan masyarakat di Lombok Tengah, berhasil diringkus Tim Puma Polres Loteng dan dihadiahi timah panas, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap, Rabu (22/9).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STrk menjelaskan Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota reskrim polsek Praya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor/curanmor.
"Pelaku atas nama Suparman alias Komong umur 36 tahun Alamat Dusun Batu Galang Desa Semoyan Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah," ujarnya kepada wartawan di kantornya.
Pelaku diringkus berdasarkan adalah LP / 24/ VIII / 2021 / NTB / Res Loteng / Sek Praya Tanggal 01 Agustus 2021. Dengan korban atas nama Zulklipi (23) warga Lingkungan Wakul Kelurahan Renteng Kecamatan Praya. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan tembakan," jelasnya.
Ia menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 1 Agustusl 2021 sekitar Pukul 09.30 Wita, di warung nasi Lingkungan Wakan Kelurahan Leneng Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah korban sarapan pada warung milik Yuyun Sriani. Korban sedang duduk makan pagi semetara Pemilik warung duduk dengan menghadap ketimur, tidak lama Yuyun Sriani melihat 2 orang terduga Pelaku sedang mengamati sepeda motor milik korban, lalu pelaku yg dibonceng turun dan langsung menuju ke tempat sepeda motor milik korban diparkir.
"Setelah itu tidak lama pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang diparkir disamping warung kearah timur," katanya.
Saat pelaku mengambil sepeda motor milik korban dilihat oleh pemilik warung nasi dan spontan berteriak maling. Sekitar 150 meter pelaku membawa motor milik korban dari TKP, sepeda motor tersebut mati/tidak bisa hidup lalu pelaku membuangnya dipinggir jalan dan berusaha kabur.
"Tidak lama pelaku berhasil diamankan warga dan Polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Praya bersama sepeda motor hasil curiannya sedangkan 1 orang teman pelaku berhasil kabur," kayanya.
Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Polisi tangkap seorang pria perkosa anak tetangga di Sumbawa
Jumat, 19 April 2024 16:27
Polisi sebut lima orang luka akibat kebakaran ruko di Mampang Prapatan, Jakarta
Jumat, 19 April 2024 7:08
Polisi mengungkap kronologi penangkapan pengemudi arogan berpelat dinas
Kamis, 18 April 2024 18:45
Polisi tangani kasus penyimpangan dana Desa Mambalan Lombok Barat
Kamis, 18 April 2024 17:47
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Kamis, 18 April 2024 5:59
Polisi sita ratusan botol minuman beralkohol dari razia kafe di Mataram
Rabu, 17 April 2024 17:23
Polisi tangkap pria terkait kasus wanita tewas tertembak di Kalbar
Selasa, 16 April 2024 8:50