Disdik Mataram meminta sekolah tetap terapkan prokes level tiga

id disdik,mataram,prokes

Disdik Mataram meminta sekolah tetap terapkan prokes level tiga

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan semua sekolah baik negeri maupun swasta agar tetap menerapkan protokol kesehatan level tiga dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), meskipun Kota Mataram sudah turun status menjadi PPKM level dua.

"Selama belum ada kebijakan dan keputusan bersama terkait prokes PTM terbatas, regulasi PTM tetap mengacu pada PPKM level tiga," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi apakah Disdik akan melakukan penyesuaian PTM terbatas setelah Mataram berada pada zona PPKM level dua, salah satunya jumlah siswa yang boleh masuk satu kelas menjadi 75 persen, dari 50 persen pada regulasi PPKM level tiga.

Untuk melakukan penyesuaian itu, sambung Fatwir, Disdik perlu duduk bersama dengan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) serta Satgas COVID-19 Kota Mataram, sebagaimana keputusan PTM terbatas mulai dilaksanakan pertengahan Agustus 2021.

"Artinya dengan penurunan level ini, kami tidak serta merta mengambil keputusan sendiri melakukan penyesuaian kegiatan PTM temasuk menambah jumlah siswa dalam satu ruang kelas dari 50 persen menjadi 75 persen," katanya.

Menurutnya, hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan sejumlah kepala sekolah dan rata-rata mereka sepakat tetap menerapkan regulasi PPKM level tiga khususnya untuk jumlah siswa disatu kelas.

"Kalau kita gunakan 75 persen, sekolah juga kesulitan membagi tiga lagi sisa siswa yang ada. Karena itulah, untuk tingkat SD/SMP sederajat tetap 50 persen dan 33 persen untuk TK/PAUD," katanya.

Di sisi lain, tambah Fatwir, pihaknya juga mengingatkan kepada semua kepala sekolah serta satgas COVID-19 sekolah, tidak kendor dalam menerapkan prokes di lingkungan sekolah.

Terutama untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, masker dan fasilitas pencegahan COVID-19 lainnya.

"Untuk masker, jika ada siswa yang tidak pakai masker maka sekolah harus bisa menyiapkan masker untuk siswa. Kalau tidak punya, segera bersurat dan ajukan penambahan stok masker sekolah," katanya.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya juga mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas pada zona PPKM level dua Kota Mataram tetap mengacu pada regulasi PPKM level tiga.

Hal itu dimaksudkan sebagai langkah antisipasi potensi munculnya klaster sekolah, sekaligus menyeimbangkan ritme penurunan kasus baru COVID-19 saat ini.

Karena itu meskipun dalam PPKM level dua, PTM dapat dilaksanakan 75 persen tapi saat ini sekolah diminta tetap 50 persen, begitu juga untuk kegiatan usaha dan jasa lainnya.

"Kondisi ini akan terus dipantau sambil melihat perkembangan penyebaran COVID-19 ke depan. Jika terus melandai, kemungkinan akan dilakukan penyesuaian lagi," katanya.