Pencuri kotak amal masjid di Sakra babak belur dihajar massa

id Kotak Masjid,Sakra,Pringgasala,Lombok Timur,Pencuri

Pencuri kotak amal masjid di Sakra babak belur dihajar massa

Pencuri dan barang bukti

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - M FA (18), warga Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, babak belur dihajar massa lantaran tertangkap tangan saat mencuri mixer dan kotak amal di masjid Dusun Jurit, Kecamatan Pringgasala.

Informasi yang dihimpun, Senin (11/10) malam sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku masuk ke dalam masjid dan mengambil mixer dan adaptor termasuk menguras isi kotak amal.

Ternyata aksi pelaku diketahui warga, pelaku langsung diamankan warga sebelum kabur. Warga yang marah melihat perbuatan pelaku, sempat menghajar pelaku hingga babak belur

Terhadap kejadian ini, warga langsung menguhubungi pengurus masjid, termasuk melapor ke polsek, pengurus masjid yang mendapat laporan langsung menuju masjid dan mendapatkan pelaku yang sudah di amankan warga.

Dalam kasus ini, pelaku tak bisa mengelak, ia mengakui perbuatannya, saat ditanya pengurus masjid.

Anggota Polsek Pringgasala yang mendapat laporan pun langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa.

Termasuk mengamankan barang bukti, berupa mixer dan adaptor, uang yang di diambil dari kotak amal, termasuk mengamankan sepeda motor milik pelaku. Pelaku langsung digelandang ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Pringgasela melalui Kasi humas Polres Lombok Timur, saat di konfirmasi membenarkan adanya pelaku pencuri mixer dan kotak amal milik masjid di wilayah Desa Jurit tertangkap tangan warga.


"Pelaku tertangkap tangan warga saat menjalankan aksi," katanya.

Hanya saja sebelum aparat keamanan tiba di TKP, pelaku sempat di hajar warga.

Pelaku merupakan resedivis, bahkan diduga pelaku kerap menjalankan aksinya di beberapa masjid

"Pelaku residivis pencurian dan ditengarai kerap melakukan aksi serupa di beberapa masjid," sebutnya.

"Pelaku dan barang bukti, telah di amankan, untuk proses hukum," jelasnya seraya mengatakan dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.