BPJAMSOSTEK NTB menyerahkan santunan kecelakaan kerja Rp380 juta

id BPJAMSOSTEK NTB,Santunan Jaminan Kematian,Ahli Waris

BPJAMSOSTEK NTB menyerahkan santunan kecelakaan kerja Rp380 juta

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah (kanan tiga) didampingi Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (kanan dua), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi (kanan), menyerahkan santunan jaminan kematian dan beasiswa kepada ahli waris di Mataram, Senin (1/11/2021). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Barat menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp380 juta kepada tujuh ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan oleh Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah didampingi Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi pada pembukaan rapat koordinasi daerah ketenagakerjaan di Mataram, Senin.

"Pemberian santunan ini membuktikan bahwa pentingnya tenaga kerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," kata Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah.

Karena pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, kata Rohmi, pihaknya terus mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di NTB untuk memberikan jaminan kepada seluruh pekerjanya, baik melalui BPJAMSOSTEK maupun BPJS Kesehatan.

"Dengan rapat koordinasi ini, akan makin didorong seluruh perusahaan apa pun namanya harus bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kepada pekerjanya dari rIsiko kecelakaan kerja," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi menambahkan upaya mendorong seluruh perusahaan untuk melindungi pekerjanya sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Instruksi Presiden tersebut, lanjut Gede, sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Instruksi Gubernur NTB Nomor 561/08/KUM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal Melalui Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

"Instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti instruksi Presiden. Kami juga menunggu penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja. Intinya perlindungan untuk pekerja dan perusahaan harus berjalan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat menyebutkan tujuh ahli waris yang memperoleh santunan terdiri atas dua orang ahli waris dari pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia saat masih dalam masa perlindungan setelah pulang dari luar negeri.

Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp85 juta dan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anaknya mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Selain itu, empat orang ahli waris dari pegawai nonaparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi NTB juga mendapatkan santunan jaminan kematian. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp42 juta.

BPJAMSOSTEK NTB juga memberikan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris salah seorang petani di Kota Mataram yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

"Petani yang meninggal dunia tersebut menjadi peserta program BPJAMSOSTEK sejak 2017, dan merupakan peserta dengan stimulus iuran yang dibayarkan dari dana tanggung jawab sosial perusahaan PT Bank NTB Syariah," kata Adventus.