DPRD NTB DUKUNG UPAYA LBH GUGAT MENKEU

id

     Mataram, 1/6 (ANTARA) - Para wakil rakyat di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat mendukung upaya Lembaga Bantuan Hukum yang membentuk koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat, untuk menggugat Menteri Keuangan Agus Martowardojo, terkait pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jatah divestasi 2010.

     Ketua Komisi I DPRD NTB H. Ali Achmad, di Mataram, Rabu, mengatakan, langkah masyarakat sipil NTB yang akan menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) itu sangat tepat, karena seharusnya tujuh persen divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) itu  menjadi milik pemerintah daerah NTB.

     "Kami mendukung langkah itu dan kami menilai pemerintah pusat telah merampas hak-hak daerah dengan cara mengambil saham tersebut," ujarnya.

     Karena itu, kata Ali, Komisi I DPRD NTB akan terus mendorong dan mendukung  gugatan yang hendak dilancarkan LBH NTB beserta koalisi masyarakat sipil itu.

     "Jika tujuh persen saham itu menjadi milik pemerintah daerah NTB, maka uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah," ujarnya.

     Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB Ruslan Turmuzi, mengatakan, langkah LBH NTB beserta koalisi masyarakat sipilnya patut diberi apresiasi dan dukungan nya.

     Menurut dia, gugatan tersebut merupakan hal yang wajar, sebab bagaimanapun tujuh persen saham divestasi terakhir itu akan lebih baik jika menjadi milik pemerintah daerah NTB.

     "Manfaatnya pun akan langsung dirasakan oleh masyarakat NTB yang terkena dampak buruk atas aktivitas pertambangan di wilayahnya," ujarnya.

     Ruslan mengatakan, permasalahan divestasi saham PTNNT itu sudah seringkali dibahas dalam rapat kerja DPRD NTB, dan arah pembahasannya yakni merebut saham tersebut dari tangan pemerintah pusat.

     Bahkan, telah disepakati dalam kesepakatan tertulis bahwa Pemprov dan DPRD NTB akan terus memperjuangkan saham divestasi itu.        

     "Selama ini DPRD dan Pemprov NTB tidak pernah mengundang pejabat PT NNT untuk menyelesaikan masalah itu. Komisi III DPRD NTB berharap Pemprov NTB segera memanggil pejabat tersebut guna merumuskan solusi pemanfaatan saham divestasi itu," ujarnya.

     Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat NTB Basri Mulyani, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan terhadap Menkeu Agus Martowardojo, terkait pembelian tujuh persen saham PTNNT jatah divestasi 2010.

     Sebelum gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pihaknya lebih dulu mengirim notifikasi kepada Menteri Keuangan (Menkeu), dan hal itu telah dilakukan pada 27 Mei lalu.

     Notifikasi itu berupa pernyataan singkat (mini notes) kepada pihak yang digugat sebelum penggugat melayangkan gugatan ke pengadilan atas sebuah kasus.

     Notifikasi mememuat jenis pelanggaran dan tuntutan yang spesifik yang menjadi dasar gugatan.

     Basri mengatakan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan "Citizen Law Suit" (CLS) terhadap Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Newmont Mining Corporation (NMC) sebagai induk perusahaan.

     Adapun tuntutan dalam gugatan itu yakni segera mengembalikan hak pengambilalihan tujuh persen saham PTNNT kepada pemerintah daerah NTB atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

     Tuntutan berikutnya, yakni pengambilalihan tujuh persen saham PTNNT oleh Menkeu pada 6 Mei 2011 dinyatakan tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum yang tetap.

     Tuntutan lainnya yakni memerintahkan para tergugat meminta maaf kepada para penggugat melalui lima media cetak yaitu Kompas, Koran Tempo, Jawa Pos, Suara Pembaharuan  dan Jakarta Post dan tujuh media elektronik yaitu SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV, TV One,  yang format dan isinya ditentukan oleh penggugat, selama tujuh hari berturut-turut.

     Sementara dasar gugatan "Citizen Law Suit" itu yakni tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham PTNNT tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.

     "Malah, pengambilalihan saham tersebut dapat menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, dan disintegrasi bangsa dan negara," ujarnya. (Riko/*)