Sumbawa (ANTARA) - Pelaku pembuang jasad bayi yang ditemukan di dekat pusat pertokoan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (6/11), akhirnya terungkap.
Setelah diselidiki oleh polisi, ternyata terduga pelaku adalah salah satu karyawan toko dekat penemuan jasad bayi tersebut yaitu seorang wanita berinisial DM (19).
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasi Humas AKP Sumardi SSos, di Sumbawa, Senin, mengatakan, seusai diselidiki terduga pelaku langsung diamankan oleh polisi.
Diungkapkan Sumardi, penetapan terduga setelah polisi melakukan oleh TKP dan berdasarkan alat bukti dan saksi.
"DM mengakui bahwa ia pelaku yang tega membuang bayi laki-laki yang berumur sekita tujuh bulan tersebut," kata Sumardi.
Baca juga: Ini kronologi penemuan jasad bayi laki-laki di pusat pertokoan Sumbawa
Setelah diinterogasi, DM pun mengaku bahwa bayi tersebut hasil hubungan asmaranya di luar nikah dengan kekasihnya yaitu SG.
"Motifnya karena hubungan keduanya ditolak pihak keluarga, sementara benih hasil percintaan telah besar," katanya.
Pasangan malang itu pun memutuskan untuk menggugurkan kandungannya, dengan cara meminum obat dari SG.
DM kini diamankan di Mapolres Sumbawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara SG sampai saat ini masih dalam pencariannya.
Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan jeratan Pasal 77 A junto pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014.
Baca juga: Geger, bayi dibuang di rumah kosong di Lombok Tengah
Motif dan pelaku pembuang bayi di pusat pertokoan Sumbawa terungkap
Motifnya karena hubungan keduanya ditolak pihak keluarga, sementara benih hasil percintaan telah besar