Pemprov NTB menyediakan kedai kopi di wisata religi Masjid Islamic Center

id Masjid,Islamiuc Center,NTB,kedai kopi

Pemprov NTB menyediakan kedai kopi di wisata religi Masjid Islamic Center

Salah satu kegiatan bincang bincang pada acara "Halaman Belakang ANTARA Biro NTB" di Mataram, Jumat (21/1/2022). (FOTO ANTARA/Akhyar)

Halaman Belakang ANTARA Biro NTB" dengan tema "Ngopi Nyentrik Ngopi Cantik"
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyediakan kedai kopi di area parkir wisata religi Masjid Islamic Center, sehingga warga yang akan melaksanakan ibadah bisa ngopi sebelum melakukan shalat.

"Tujuan dibentuknya kedai kopi ini adalah untuk mengenalkan kopi Lombok dan Sumbawa kepada masyarakat maupun wisatawan yang datang berkunjung," kata Kasi Pengembangan Atraksi Wisata UPTD Pengelolaan Destinasi wisata unggulan Dinas Pariwisata Provinsi NTB Yudo Lahmudin dalam acara "Halaman Belakang ANTARA Biro NTB" dengan tema "Ngopi Nyentrik Ngopi Cantik" di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan selain menyiapkan wisata menara bagi wisatawan, pihaknya juga mulai melakukan pengembangan atraksi wisata di Masjid Islamic Center, salah satunya adalah dengan kedai kopi tubruk.

Posisi kedai kopi itu berada di area parkir mobil pengunjung, sehingga tidak mengganggu aktivitas warga yang melakukan ibadah.

"Selain beribadah, warga juga bisa ngopi sambil menunggu waktu adzan dan mendengarkan ceramah," katanya.

Selama kedai kopi dibuka, ia mengakui respon warga cukup bauk, sehingga omzet penjualan kedai kopi itu terus meningkat setiap pekannya.

"Kita ada standar harga, dan fokus kita bagaimana mempromosikan kopi Lombok dan Sumbawa yang memiliki banyak varian," katanya.

Ia mengatakan, rasa kopi Lombok tidak kalah dengan kopi lainnya, karena banyak kopi Lombok yang di cari wisatawan luar seperti dari Korea Selatan.

"Kopi Lombok ini bisa menjadi penunjang pariwisata di NTB, karena banyak dicarikan wisatawan. Kopi Lombok ini harus kita promosikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," demikian Yudo Lahmudin. .