Penyidik kejaksaan bawa tersangka korupsi Asrama Haji Lombok cek fisik

id korupsi asrama haji,asrama haji lombok,cek fisik,penghitungan kerugian negara

Penyidik kejaksaan bawa tersangka korupsi Asrama Haji Lombok cek fisik

Penyidik kejaksaan bersama tim auditor dan tersangka Abdurrazak Al Fakhir yang merupakan mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, dalam giat cek fisik untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara di salah satu gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Mataram, Senin (14/2/2022). (ANTARA/HO-Humas Kejati NTB)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membawa tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan gedung UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok tahun anggaran 2019, Abdurrazak Al Fakhir, melakukan cek fisik, Senin.

"Kita turun bersama tim auditor dari Inspektorat NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Supardin di Mataram, Senin.

Dia menjelaskan cek fisik ini merupakan bagian dari tahap penyidikan dalam penyelesaian perhitungan kerugian negara.

"Jadi untuk kebutuhan PKN (perhitungan kerugian negara), makanya kita turun bersama auditor," ujarnya.

Perihal hasil audit awal kerugian negara dengan nilai Rp2,65 miliar. Supardin mengatakan bahwa angka tersebut sudah menjadi kelengkapan alat bukti penyidikan. Namun dari penyidik menilai alat bukti tersebut butuh penguatan, salah satunya dari hasil cek fisik.

"Itu makanya dilakukan cek fisik dengan auditor, untuk memperkuat," ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni, Abdurrazak Al Fakhir, mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, kemudian pihak rekanan yang berperan sebagai Direktur CV Kerta Agung berinisial AW, dan WSB dari pihak wiraswasta.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka sesuai hasil gelar perkara penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan, temuan kerugian negara hasil penghitungan auditor dengan nilai Rp2,65 miliar. Indikasi korupsinya muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan.

Dalam rincian, kerugian muncul dari rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta; rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta.

Kemudian dari rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta; rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH sebesar Rp28,6 juta.

Pengerjaan proyek fisik ini sebelumnya menjadi temuan Inspektorat NTB dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.

Inspektorat pernah memberi toleransi pemulihan kerugian negara, namun hal tersebut tak kunjung mendapat itikad pengembalian sampai akhirnya permasalahan ini masuk ke meja kejaksaan.