Polisi bekuk maling dan penadah mobil milik warga Sekotong Lobar

id Polsek Sekotong,Polres Lobar,Pencuri Mobill

Polisi bekuk maling dan penadah mobil milik warga Sekotong Lobar

Dua pelaku (baju orange) diamankan di Markas Polres Lombok Barat. (ANTARA/HO-Polres Lobar)

Lombok Barat (ANTARA) - Tim Unit Reskrim Polsek Sekotong bersama Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat berhasil membekuk terduga pencuri dan penadah mobil pick up milik warga Desa Cendi Manik, Sekotong, Selasa, (15/2).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto melalui Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, di Kabupaten Lombok Barat, Rabu, menyebutkan dua laki-laki masing-masing berinisial AN (35) diduga sebagai pelaku pencurian, dan SU (35), diduga sebagai penadah.

Pencurian terjadi di kantor PLN Sekotong, Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, pada Senin (14/2) sekitar pukul 05.00 Wita.

AN berasal dari Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan SU selaku penadah diketahui berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

"Dari hasil pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya bersama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kadek Sumerta.

Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui informasi keberadaan mobil itu telah dikuasai oleh SU (terduga penadah).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah SU di Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Ternyata mobil tersebut cocok dengan laporan pencurian yang masuk ke polisi.

"Akhirnya SU dan barang bukti kami amankan, dan mengakui bahwa mendapatkan mobil tersebut dari AN dan si DPO," ujarnya.

Tim kemudian mencari informasi tentang keberadaan AN, dan tanpa perlawanan berhasil menemukan dan mengamankannya.

Selanjutnya, Tim Polsek Sekotong akan terus mencari keberadaan salah satu rekannya yang masih DPO. Pencarian dibantu oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat.

Untuk pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara," katanya.