Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan pelaku usaha dan pariwisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu yang datang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kendati syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dihapus, namun protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi harus tetap dilaksanakan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.
Dikatakan, lanjut Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, kendati syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 dihapus tapi ada syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni sudah melakukan vaksin COVID-19 hingga dosis kedua.
Karena itulah, dengan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi maka para pelaku usaha secara tidak langsung sudah melakukan pengawasan terhadap penyebaran COVID-19.
Dalam aplikasi PeduliLindungi, sudah ada data vaksin serta rekam kesehatan tamu atau pengunjung apakah dia dalam masa karantina atau isolasi karena terpapar COVID-19.
"Dengan demikian, kita bisa melakukan deteksi dini terhadap tamu atau pengunjung yang datang ke satu tempat," katanya.
Selain di pusat perbelanjaan dan hotel, aplikasi PeduliLindungi juga tetap diaktifkan di lingkungan perkantoran baik kantor pemerintah maupun swasta.
"Hal hal ini satgas tetap berpegang pada regulasi yang ada, dan selama status pandemi COVID-19 dicabut, prokes harus tetap ditegakkan," katanya.
Berita Terkait
National retail industry has recovered from COVID-19 effects: Minister
Kamis, 2 Mei 2024 17:15
TTS akibat vaksin AstraZeneca sangat langka
Rabu, 1 Mei 2024 19:43
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK mengumumkan restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Minggu, 31 Maret 2024 19:39
Stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 19:30
OJK akhiri restrukturisasi kredit
Minggu, 31 Maret 2024 18:47
Mantan Presiden Jair Bolsonaro dituduh palsukan data vaksinasi COVID
Rabu, 20 Maret 2024 8:04
COVID-19 pandemic provideslesson to anticipate unknown viruses
Senin, 4 Maret 2024 5:40