Satgas Mataram: PeduliLindungi tetap diterapkan meski PCR ditiadakan

id covid,peduli,lindungi

Satgas Mataram: PeduliLindungi tetap diterapkan meski PCR ditiadakan

Ilustrasi - Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, melakukan pemindaian barcode PeduliLindungi di lobi utama Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan pelaku usaha dan pariwisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu yang datang sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kendati syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik dihapus, namun protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi harus tetap dilaksanakan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Dikatakan, lanjut Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, kendati syarat tes usap PCR dan antigen COVID-19 dihapus tapi ada syarat lainnya yang harus dipenuhi yakni sudah melakukan vaksin COVID-19 hingga dosis kedua.

Karena itulah, dengan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi maka para pelaku usaha secara tidak langsung sudah melakukan pengawasan terhadap penyebaran COVID-19.

Dalam aplikasi PeduliLindungi, sudah ada data vaksin serta rekam kesehatan tamu atau pengunjung apakah dia dalam masa karantina atau isolasi karena terpapar COVID-19.

"Dengan demikian, kita bisa melakukan deteksi dini terhadap tamu atau pengunjung yang datang ke satu tempat," katanya.

Selain di pusat perbelanjaan dan hotel, aplikasi PeduliLindungi juga tetap diaktifkan di lingkungan perkantoran baik kantor pemerintah maupun swasta.

"Hal hal ini satgas tetap berpegang pada regulasi yang ada, dan selama status pandemi COVID-19 dicabut, prokes harus tetap ditegakkan," katanya.