Oknum pimpinan ponpes diduga lakukan pelecehan seksual terhadap santri

id Cabul,Asusila,Lombok Timur

Oknum pimpinan ponpes diduga lakukan pelecehan seksual terhadap santri

Ilustrasi, kasus asusila. (Antara)

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang santri yang baru menginjak usia 16 tahun, menjadi korban pelecehan seksual, yang di lakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur pada 7 Maret 2022. 

Kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga korban ke SPKT Polres Lombok Timur.

Informasi yang dihimpun, Kamis, kasus tersebut berawal dari curhat kepada korban kepada temannya, kalau pelaku menyatakan perasaan suka kepada korban. 

Baca juga: Siswi usia 13 tahun di Lombok Timur diduga digilir sembilan orang hingga hamil

Baca juga: Ini wajah pria beristri pemerkosa anak 12 tahun

Baca juga: Kakek di Lombok Timur perkosa sang cucu yang tuna rungu hingga hamil tiga bulan


Lantaran perasaan tersebut, saat pelaku dan korban bertemu pelaku selalu mencium tangan dan pipi korban.

Bahkan pelaku kerap berbuat aneh, saat korban tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku ditemukan ada di dalam kamar korban. 

Tak  berapa berselang pelaku pun kembali mendatangi kamar tidur korban, dan mengetuk pintu kamar. Korban pun bangun membuka pintu. Tanpa diduga, saat pintu dibuka, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban. 

Korban yang mendapat perlakuan seperti itu, langsung berontak, namun pelaku tetap memeluk dan mencium korban.

Tak terima perbuatan pelaku, korban pun menceritakan perbuatan tak senonoh tersebut, pada orang tuanya. Orang tua yang mendengar laporan anaknya, marah dan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Lotim.

Terhadap laporan warga tersebut, pihak SPKT untuk penanganannya di serahkan ke Unit PPA Satreskrim, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum dapat laporannya.

Namun pihaknya akan mengecek laporan tersebut ke SPKT dan unit PPA.