Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pria beristri pemerkosa anak 12 tahun di wilayah Pringgasela, Lombok Timur ditangkap Polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan polres, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Guna menghindari hal yang tak diinginkan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela pada Rabu (16/3), dan pelaku kini mendelam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
"Begitu dapat laporan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," sebutnya.
Baca juga: Pria beristri di Lombok Timur tega perkosa bocah 12 tahun
Baca juga: Kakek di Lombok Timur perkosa sang cucu yang tuna rungu hingga hamil tiga bulan
Dalam kasus ini, pelaku di jerat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sepasang pria dan wanita di Mataram ditemukan tewas di dalam mobil dengan mulut berbusa
Baca juga: Pria asal Wanasaba Lombok Timur tega lecehkan bocah 14 tahun
Berita Terkait
Kejari tahan polisi tersangka pemerkosa putri kandung di Lapas Sumbawa
Kamis, 22 Agustus 2024 12:41
Brigadir TO terdakwa pemerkosa mahasiswi dituntut 10 bulan penjara
Rabu, 3 Juli 2024 20:21
Komnas PA minta polisi sisir area kerja pelaku pemerkosaan
Kamis, 21 September 2023 5:54
Komnas HAM Maluku minta polisi tangkap pemerkosa siswi
Selasa, 28 Februari 2023 19:08
Komisi III DPR desak pemerkosa siswi SMP Bone dihukum berat
Minggu, 26 Februari 2023 17:23
Kemen PPPA apresiasi Polres Brebes tangkap pelaku pemerkosa anak
Kamis, 19 Januari 2023 19:13
Heboh tuntut pemerkosa anak hanya 7 bulan penjara, Kajari Lahat dicopot
Selasa, 10 Januari 2023 10:38
MA vonis mati Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati
Rabu, 4 Januari 2023 12:53