Pemkot: ASN di Mataram menggunakan baju muslim selama Ramadhan

id jam,kerja ,mataram,Pemkot Mataram,ASN di Mataram gunakan baju muslim,gunakan baju muslim selama Ramadhan

Pemkot: ASN di Mataram menggunakan baju muslim selama Ramadhan

Ilustrasi: aktivitas pegawai di Sekretariat Setda Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/4-2022) (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah mengeluarkan kebijakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam diminta menggunakan pakaian muslim selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, sedangkan non muslim menyesuaikan.

"Jadi selama bulan puasa, ASN Islam menggunakan pakaian muslim ke kantor untuk memperkuat nuansa religi selama puasa," kata Asisten Bidang Kepegawaian dan Administrasi Umum Setda Kota Mataram Hj Baiq Evi Ganevi di Mataram, Jumat.

Kebijakan lain selama Ramadhan, lanjut Evi, Pemerintah Kota Mataram meniadakan kegiatan upacara setiap hari Senin dan kebijakan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran sekaligus terkait pemangkasan jam kerja ASN selama puasa.

Menurutnya, penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah sesuai surat edaran Wali kota Mataram Nomor 061.2/208/ORG/III/2022.

Pemerintah Kota Mataram memangkas jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah berkurang lima jam, yakni dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu.

Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai pemerintah.

SE tersebut, sambungnya, bertujuan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada bulan Ramadhan.

"Surat edaran itu sudah kami sampaikan ke seluruh ASN melalui masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.

Lebih jauh Evi merinci, jam kerja pegawai selama Ramadhan mengalami pemangkasan dari sebelumnya 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu untuk unit kerja lima hari, yakni pada hari Senin–Kamis mulai 08.00 hingga 15.00 Wita, sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 hingga 15.30 Wita.

"Ada pemangkasan jam istirahat dari satu jam menjadi hanya 30 menit untuk hari Senin–Kamis, sedangkan hari Jumat jam istirahatnya satu jam," katanya.