Kejari Lombok Timur menelusuri tersangka tambahan di kasus korupsi BPR

id korupsi bpr,bpr aikmel,kredir fiktif,tersangka tambahan

Kejari Lombok Timur menelusuri tersangka tambahan di kasus korupsi BPR

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menelusuri peran tersangka tambahan di kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Aikmel untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya menelusuri peran tersangka tambahan dari proses penyidikan dua tersangka yang kasusnya kini sedang berada di tahap pemberkasan.

"Intinya sepanjang (penanganan kasus) masih berjalan, akan kita gali lagi dari penyidikan dua tersangka ini," kata Rasyidi.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial S dengan peran sebagai bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Pringgasela. Dalam kasus ini, S mengajukan permohonan kredit untuk 20 guru ke BPR NTB Cabang Aikmel. Setiap guru mengajukan kredit Rp50 juta.

Kemudian tersangka kedua, yakni AM, Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel. Pada kasus ini AM memfasilitasi pencairan kredit pengajuan S tersebut.

Dari hasil penyidikan kejaksaan, keduanya diduga bersekongkol untuk mencairkan dana kredit dari pengajuan nama-nama guru yang sebenarnya fiktif.

Dugaan kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel itu pun muncul dari temuan Inspektorat Lombok Timur. Kerugian negara didapatkan dari pencairan kredit yang nilainya mencapai Rp1 miliar.

Dengan hasil penyidikan yang demikian, kini kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

"Sekarang sudah masuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, Rasyidi mengatakan bahwa penyidik jaksa dalam upaya pemberkasan ini tinggal menunggu agenda pemeriksaan para tersangka. Karena pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen sudah terlaksana.

"Jadi nanti kalau mereka sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sama-sama diperiksa sebagai saksi untuk peran tersangka masing-masing, berkas akan kita limpahkan ke jaksa peneliti," ucap dia.

Perihal upaya kejaksaan yang menelusuri peran tersangka tambahan tersebut, kuasa hukum tersangka AM, Herman Sorenggana memberikan dukungannya.

Menurut dia, sudah ada fakta penyidikan yang bisa menjadi dasar kejaksaan memburu peran tersangka tambahan.

"Dari fakta sudah terlihat, dari hulu ke hilir peran aktor sudah terlihat, aktor utamanya itu dari pihak yang mengajukan, bendahara UPTD (tersangka S)," kata Herman.

Namun perihal keterlibatan BPR NTB Cabang Aikmel dalam dugaan persekongkolan jahat tersebut, Herman berpendapat bahwa kejaksaan salah sasaran.

Kalau pun ada kesalahan di lingkup BPR, kata dia, tentunya pimpinan yang harus bertanggung jawab, bukan anak buah, dalam hal ini tersangka AM.

"Dia (tersangka AM) kan kasi pemasaran, tidak ada kaitannya dengan urusan kredit. Dia pun turut menandatangani surat pencairan itu karena ada namanya dalam komite. Jadi klien saya ini di bawah perintah pimpinannya," ucap dia.