Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Sape ke jaksa penuntut umum.
"Barang bukti dan tersangka yang kami limpahkan ke jaksa penuntut umum hari ini berinisial AR (54)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Debu F. Fauzi dari Mataram, Senin.
Dia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian oleh jaksa peneliti yang menyatakan berkas perkara milik AR sudah lengkap.
"Jadi, berkas perkara milik tersangka sudah dinyatakan lengkap sehingga kami lakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini ke penuntut umum," ujarnya.
Tindak lanjut dari tahap dua, lanjut Debi, penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap tersangka dengan menitipkan di Lapas Kelas IIB Raba, Kota Bima.
Selain itu, penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan untuk kebutuhan persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka. Selain AR, ada lagi satu tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan, berinisial IS.
Untuk upaya pencariannya, Debi memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung untuk menelusuri informasi yang menguatkan keberadaan IS di luar negeri.
"Tersangka IS tetap dalam pencarian, informasi yang menyebut di luar negeri, masih kami pantau juga," ujar dia.
Tersangka IS dalam kasus ini merupakan mantan staf pencairan dana dan kredit pada PD BPR NTB cabang Sape.
Sedangkan, tersangka AR yang mulai menjalani penahanan jaksa adalah mantan pegawai PD BPR NTB yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran.
Dalam berkas, keduanya diduga terlibat menggelapkan uang setoran nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Kedua tersangka menjalankan modus dengan mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan. Uang setoran diduga dinikmati oleh kedua tersangka.
Untuk menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Modus demikian terungkap berjalan dalam periode pengelolaan anggaran tahun 2014 hingga 2017 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp548 juta.
Munculnya hasil audit tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56