Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat pasca lebaran selama sepekan masih dikaji.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Senin mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya memang belum secara resmi menerima adanya keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) terkait para ASN yang bekerja dari rumah tersebut, sehingga memang perlu kajian dan mendalami apa yang menjadi alasan dari MenpanRB untuk memberikan ASN bisa bekerja dari rumah tersebut.
“Kita akan kaji dulu instansi mana yang bisa dan tidak bisa untuk menerapkan pelayanan dari rumah ini. Seperti misalnya instansi pelayanan publik, tentu tidak bisa. Tapi sektor- sektor lain yang memang memungkinkan untuk bisa bekerja dari rumah maka sektor itulah yang kita terapkan WFH,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Tjahjo Kumolo menyetujui usulan Kapolri untuk Work From Home bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik lebaran dan mencegah penyebaran virus COVID-19 selama sepekan.
Para ASN di Lombok Tengah sampai dengan saat ini memang para ASN bekerja secara langsung atau masuk kantor, mengingat petunjuk teknis penerapan WFH ini belum diterima oleh Pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
“Nanti kita pelajari dulu teknis nya seperti apa yang dimaksud MenpanRB tersebut, karena memang sampai dengan saat ini petunjuk teknis nya belum kita terima,” katanya.
Meski saat ini para ASN masuk kantor seperti biasa, namun pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan menerapkan juga WFH ini kendati di Lombok Tengah untuk mudik bisa dibilang tidak banyak dan angka kasus COVID- 19 juga bisa ditekan.
Pemerintah daerah harus memiliki alasan yang kuat jika memang menerapkan WFH tersebut, karena ada pekerjaan- pekerjaan yang bisa dikerjakan dari rumah dan ada yang tidak bisa, maka hal itulah yang kita pilah dan ini butuh kajian.
"Biasanya petunjuk dari pusat ini lebih rinci, tinggal kita aplikasikan nantinya. Yang jelas kita akan ikuti aturan pusat, tapi apa dulu yang mengharuskan WFH,” katanya.
Berita Terkait
Jakarta keluarkan edaran belajar di rumah saat misa akbar Paus
Rabu, 4 September 2024 5:40
Penerapan WFH dan WFO bagi ASN berlaku pada 16-17 April
Minggu, 14 April 2024 16:29
ASN dapat bekerja dari rumah selama dua hari pasca cuti Lebaran
Minggu, 14 April 2024 16:19
Jakbar minta perusahaan terapkan WFH sukseskan KTT ASEAN
Jumat, 25 Agustus 2023 7:03
Legislator minta Jakarta terapkan seluruh pegawai WFH guna tekan polusi
Senin, 21 Agustus 2023 18:43
Jakarta menerapkan WFH ASN 50 persen mulai 28 Agustus-7 September
Rabu, 16 Agustus 2023 5:37
KPAI dukung wacana WFH lindungi anak dari polusi
Rabu, 16 Agustus 2023 4:22
WFH karyawan swasta saat KTT ASEAN tergantung pemilik usaha
Kamis, 10 Agustus 2023 17:47