Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI men-takedown ratusan ribu tautan promosi atau iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan di pasaran.
"Sebanyak 286.844 link itu kami takedown di Tahun 2021 dan 126.331 link dari Januari sampai April 2022," kata Plt. Deputi Penindakan Obat dan Makanan BPOM RI Mohamad Kashuri, usai peluncuran Zona Ramah Promosi Online UMKM dan Sumplemen Kesehatan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan seluruh tautan tersebut dideteksi BPOM, lalu diajukan rekomendasi takedown kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sebab tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Secara umum pelanggaran yang dilakukan pengelola akun adalah memuat narasi yang menyesatkan. Selain itu, pelaku mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar.
Baca juga: Tren pasar obat tradisional dan kosmetika selama pandemi naik
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani mencontohkan salah satu narasi dalam promosi yang menyesatkan, di antaranya klaim membunuh virus corona, hingga meningkatkan kejantanan pria dalam waktu singkat.
"Kami sudah menyetujui bahwa klaim apa saja terkait produk harus didukung dengan data saintifik," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media daring dilakukan oleh penjual nonprodusen atau distributor.
Dari keseluruhan pelanggaran iklan daring tersebut, sekitar 61 persen ada di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Pada acara yang sama, Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo I Nyoman Adhiarna mengatakan proses takedown promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang menyalahi ketentuan dilakukan dalam kurun 1x24 jam.
"Kami cari dengan algoritma, bekerja sama dengan seluruh pihak," katanya.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan data pengawasan BPOM Tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara daring yang tidak memenuhi ketentuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen daring berbanding 21,76 persen dengan yang konvensional.
"BPOM mempunyai misi agar masyarakat terlindungi dari risiko obat dan makanan, termasuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan dan informasi yang menyesatkan," ujarnya.
Situasi itu terjadi seiring peningkatan tren jumlah pelaku usaha yang berjualan secara daring dan volume transaksi menggunakan uang elektronik di Indonesia. Besarnya volume transaksi daring yang terjadi, belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat, kata Penny.
Berita Terkait
Awas beracun!! Kecubung tak lagi digunakan sebagai obat tradisional
Selasa, 16 Juli 2024 18:03
Ketua DPR Puan dukung jamu sebagai ciri khas Indonesia
Sabtu, 6 Juli 2024 4:52
Memanfaatkan alam untuk penyedia obat terlengkap
Senin, 27 Mei 2024 7:41
Indonesia membidik pasar jamu dan obat tradisional Kamboja
Rabu, 31 Januari 2024 20:17
BRIN cari alternatif obat berbasis tumbuhan
Senin, 18 Desember 2023 20:39
BPOM cegah ekspor obat tradisional ilegal ke Uzbekistan
Rabu, 9 Agustus 2023 18:11
Gubernur Riau dan Menkes tanam pohon kelor
Selasa, 25 Juli 2023 19:50
BPOM-RI luncurkan Zona Ramah Promosi Online
Jumat, 27 Mei 2022 18:13