Bank Indonesia bersinergi bentuk Gugus Tugas Nasional Kerja Sama Mata Uang Lokal

id Bank Indonesia, LCS, Kerja Sama Mata Uang Lokal,Stabilisasi Rupiah

Bank Indonesia bersinergi bentuk Gugus Tugas Nasional Kerja Sama Mata Uang Lokal

Pembentukan Gugus Tugas (Task Force) Nasional Local Currency Settlement (LCS) di Jakarta, Rabu (25/09/2022). (ANTARA/HO-BI)

Jakarta (ANTARA) -
Bank Indonesia (BI) bersama dengan beberapa pemangku kebijakan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Nasional Local Currency Settlement (LCS) alias Kerja Sama Mata Uang Lokal pada Rabu (25/5).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyampaikan gugus tugas tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi BI bersama kementerian/lembaga dan asosiasi dalam mengakselerasi pengembangan LCS.
 
Beberapa pemangku kebijakan yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 
Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta Asosiasi Bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
 
 Menurut Erwin, pengembangan transaksi LCS yang diterapkan sejak tahun 2018 telah merangkul beberapa negara untuk bekerja sama yaitu Malaysia, Thailand, Jepang dan Tiongkok dengan kontribusi yang mendorong tren positif pertumbuhan LCS di pasar keuangan hingga mencapai 868 juta dolar AS pada triwulan I-2022.
 
Pentingnya upaya perluasan LCS dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan penggunaan mata uang utama sehingga menciptakan diversifikasi mata uang yang pada akhirnya dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
 
Lebih lanjut, LCS juga bermanfaat bagi dunia usaha dalam memberikan natural hedge untuk melindungi dari eksposur nilai tukar, menciptakan biaya transaksi yang lebih murah dan efisien melaui direct rate, serta transfer dana yang lebih cepat.
 
Rangkaian program Gugus Tugas Nasional LCS terdiri dari sosialisasi dengan target untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bagi pelaku usaha, melakukan reformasi regulasi dengan menciptakan aturan-aturan yang akomodatif, serta mendorong terobosan-terobosan dalam bentuk insentif, fasilitasi, maupun percepatan layanan yang mendukung LCS.

Baca juga: BI kembali terima opini WTP dari BPK
Baca juga: BI melatih pengurus masjid se-Lombok kembangkan ekonomi berbasis digital


Pembentukan Gugus Tugas Nasional LCS merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengembangkan, mengakselerasi, dan memperluas pemanfaatan LCS guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 26 PP No.23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Beleid itu menyebutkan LCS merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan untuk mendukung PEN.