Ayah di Lingsar Lobar pencabul anak tiri terancam 15 tahun penjara

id Ayah tiri,Kota Mataram,Cabul

Ayah di Lingsar Lobar pencabul anak tiri terancam 15 tahun penjara

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan) didampingi anggotanya ketika menginterogasi seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ayah berinisial AD (42) yang diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, pihak kepolisian menangkap AD berdasarkan laporan istri pelaku yang bukan lain ibu kandung korban.

"Dari adanya laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Lingsar, Lombok Barat," kata Kadek Adi.

Baca juga: Bejat! Seorang ayah di Lingsar Lobar setubuhi anak tiri

Baca juga: Lagi-lagi kasus pemerkosaan di Lombok Timur, kali ini bocah 15 tahun jadi korban aksi bejat pria 25 tahun

Baca juga: Bocah 11 tahun di Bima Kota dibaluri cabai di seluruh mukanya, polisi turun tangan

Baca juga: Pria beristri di Lombok Timur tega perkosa bocah 12 tahun


Dalam laporan, AD tertangkap tangan melakukan tindak pidana persetubuhan kepada korban di dapur. Aksi bejat pelaku disaksikan oleh kakak kandung korban.

"Atas dasar aduan dari si kakak korban, ibu kandung korban melaporkan AD sebagai terduga pelaku persetubuhan," ujarnya.

Aksi bejat pelaku pun diperkuat dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram yang menyatakan bahwa terdapat luka lama dan baru pada bagian kelamin korban.

Dari pemeriksaan, turut terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi bejat kepada korban bukan hanya sekali. Melainkan aksi itu dilakukan sejak Agustus 2021.

"Mulai Agustus 2021, terus lanjut Desember, Januari, Februari dan terakhir Mei, baru terungkap," ucap dia.

Dalam periode tersebut, AD pun mengakui melancarkan aksinya ketika istri sedang tidak berada di rumah.

"Jadi pas berdua dengan korban di rumah, baru dia beraksi," katanya.

Kepada polisi, AD juga menyampaikan bahwa dirinya memberikan ancaman agar korban mau melayaninya.

"Ancam pukul pakai sapu kalau lapor ke orang lain. Korban juga diberikan uang untuk tutup mulut," ujar Kadek Adi.

Dari kasus ini pun, ia memastikan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan menemukan unsur perbuatan pidana pelaku.

"Dari alat bukti yang kami dapatkan, kini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ancaman AD sebagai tersangka sesuai ketentuan pidana Pasal 81 ayat (1) dan (3), Junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam paling lama 15 tahun penjara," ujar dia.