Mataram (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan bahwa salah satu syarat hewan kurban sesuai syariat Islam adalah sehat sehingga masyarakat harus selektif memilih hewan kurban di tengah merebaknya virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak terutama sapi.
"Syarat sehat artinya, apabila ada ternak atau hewan kurban yang terpapar virus PMK maka itu menyebabkan terjadi kecacatan sehingga dikatakan tidak memenuhi syarat dari sisi sehat," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Anang Zainuddin di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, syarat hewan kurban selama ini sudah baku ditetapkan dalam syariat Islam yakni cukup umur, sehat dan tidak cacat.
"Kalau kita umpamakan seperti perempuan cantik atau laki-laki gagah yang sehat," ujarnya.
Akan tetapi, kata dia, yang bisa menentukan ternak itu sehat atau tidak adalah dari tim pemeriksa kesehatan hewan yang ada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memang ahlinya.
"Kalau dari kami sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan aturan agama seperti pada produk-produk makanan dan lainnya," katanya.
Namun demikian, dalam hal ini MUI akan mengambil peran untuk mengingatkan dinas terkait agar lebih selektif menentukan ternak atau hewan kurban yang sehat, agar daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal sehingga layak konsumsi.
Sementara menyinggung tentang apakah MUI akan mengeluarkan surat edaran ke tim pemeriksa kesehatan ternak, Anang mengatakan, upaya itu akan dilakukan apabila sudah ada edaran dari MUI pusat.
"Kalau sudah ada edaran dari MUI pusat, kita segera menindaklanjuti. Sekarang kita lihat dulu perkembangan virus PMK ini karena masih ada waktu satu setengah bulan lagi," katanya.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riayatmoko sebelumnya menyebutkan, kasus virus PMK per 30 Mei 2022 tercatat sebanyak 82 kasus.
Sebanyak 82 kasus PMK tersebut terdiri atas 82 kasus pada sapi dan 1 kasus menyerang kambing. Dari 82 kasus PMK itu, sebanyak 24 ternak sapi dinyatakan sudah sembuh bahkan sudah ada yang dijual.
"Jadi yang masih diisolasi untuk perawatan sebanyak 58 ekor, 1 ekor kambing dan sisanya 57 ekor sapi," katanya.
Berita Terkait
Waketum MUI minta warga sabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024
Minggu, 1 Desember 2024 8:24
MUI: Umat Islam memilih pemimpin di Pilkada 2024 hukumnya wajib
Sabtu, 23 November 2024 10:51
Menag sowan ke MUI perkuat sinergi antarlembaga
Selasa, 19 November 2024 16:34
MUI meminta presiden hentikan impor produk Israel
Kamis, 7 November 2024 20:58
Menlu RI minta masyarakat jangan lelah bela keadilan
Kamis, 3 Oktober 2024 21:15
Kemenag klarifikasi soal nama 'wine' memiliki sertifikat halal
Selasa, 1 Oktober 2024 17:19
Waketum MUI sesalkan ada tokoh acuh tak acuh terhadap penderitaan warga Palestina
Rabu, 25 September 2024 12:57
Lagi viral!! Benarkah MUI keluarkan fatwa tentang nasab habaib?
Rabu, 25 September 2024 12:15