Jaksa memeriksa mantan Sekwan Lombok Timur terkait dugaan korupsi pajak

id pajak setwan,setwan lotim,pemeriksaan saksi,korupsi pajak

Jaksa memeriksa mantan Sekwan Lombok Timur terkait dugaan korupsi pajak

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur memeriksa mantan Sekretaris DPRD Lombok Timur Lalu Dami Ahyani sebagai saksi terkait adanya dugaan korupsi pembayaran pajak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi melalui sambungan telepon di Mataram, Kamis, mengatakan, mantan pejabat tersebut adalah Lalu Dami Ahyani yang kini menduduki jabatan Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya waktu itu masih sebagai Sekretaris Dewan Lombok Timur," kata Rasyidi.

Pemeriksaan, jelasnya, berlangsung sejak Senin (13/6) secara maraton bersama sejumlah saksi lain yang berasal dari kalangan pejabat pajak di wilayah pemerintahan Kabupaten Lombok Timur.

Terkait materi pemeriksaan, Rasyidi mengaku tidak mengetahuinya karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

Namun ia memastikan bahwa pemeriksaan saksi berkaitan dengan pengelolaan anggaran sampai pada pembayaran pajak.

"Karena dalam kapasitasnya sebagai Sekwan saat itu, mengetahui anggaran digunakan untuk apa saja, makanya diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Ia pun memastikan penyelidikan dugaan korupsi dana pajak pada Setwan Lombok Timur ini masih berjalan pada tahap pemeriksaan saksi.

Penyidikan ini berangkat dari adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Terkait dengan kerugian negara, jaksa telah mengantongi hasil hitung sementara yang nilainya Rp400 juta.

Angka kerugian itu muncul dari hasil hitung pajak yang tidak terbayar mulai tahun 2018 hingga 2020.

"Itu baru perhitungan sementara. Nanti akan ada perhitungan oleh ahli," ujarnya