Penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi pajak Setwan Lombok Timur

id Pajak Lombok Timur,Setwan Lombok Timur,Lombok Timur

Penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi pajak Setwan Lombok Timur

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pajak reses pada Sekretariat Dewan (Setwan) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, periode 2019 sampai dengan 2020 ke jaksa peneliti.

"Jadi, perkembangan penanganan perkara ini, berkas perkara milik tersangka Z baru kami limpahkan ke jaksa peneliti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Ansyori di Mataram, Rabu.

Dengan menyampaikan perkembangan demikian, dia memastikan bahwa pihaknya kini sedang menunggu hasil penelitian jaksa.

"Kalau dinyatakan P-18 atau P-19, berarti ada perbaikan, tentu akan kami lengkapi segera. Kalau dinyatakan P-21, kami akan lanjutkan ke tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Terhadap tersangka Z,  dia meyakinkan bahwa masih berstatus tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam penanganan kasus ini, dia menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan orang lain. Melainkan, tersangka Z secara mandiri terindikasi menikmati anggaran pajak reses tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Dengan menemukan indikasi tersebut, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyetorkan pajak hasil pemotongan dana reses anggota dewan ke kas daerah.

Nominal pajak yang tidak disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp343 juta. Angka ratusan juta yang muncul dari hasil audit Inspektorat Lombok Timur itu kini menjadi kelengkapan alat bukti kerugian negara.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.