Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Pabean C Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terus mengoptimalkan kegiatan razia peredaran rokok ilegal untuk mencegah penyebaran tembakau iris ilegal semakin marak di pasaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irawan Rahadi di Mataram, Jumat, mengatakan, kegiatan razia melalui gempur rokok ilegal dilakukan rutin setiap bulan tidak hanya dengan sosialisasi tentang rokok atau tembaku iris ilegal yang dilarang beredar, tapi tim juga melakukan penindakan dengan menyita barang milik pedagang.
"Hasil penyitaan yang dilakukan Rabu kemarin, petugas mengamankan 20 bungkus tembakau iris ilegal dengan berbagai merek dari sejumlah pedagang," katanya.
Dikatakan, meskipun kegiatan razia peredaran rokok ilegal berupa tembakau irisan ini gencar dilakukan setiap bulan, namun masih banyak ditemukan para pedagang menjual tembakau iris ilegal untuk menghindari pajak.
"Kasus itu kita temukan hampir di semua lokasi terutama pasar tradisional," katanya.
Karenanya, pedagang di pasar tradisional menjadi sasaran pertama karena umumnya pedagang di tingkat bawah atau eceran diakui cukup banyak yang tidak mengetahui aturan terkait rokok ilegal.
"Untul itulah, kegiatan gempur rokok ilegal ini terus digencarkan melalui razia hingga akhir tahun. Bahkan dalam sebulan dijadwalkan hingga lima kali razia," katanya.
Menurutnya, alasan para pedagang menjual tembakau iris ilegal salah satunya tidak memahami aturan. Selain itu, para pedagang atau pengusaha diduga sengaja untuk menghindari pajak.
"Jadi peredaran rokok ilegal ini dipicu karena dua asalan, pertama mereka tidak paham dan kedua memang untuk menghindari pajak," sebut Irwan.
Irwan mengatakan, dalam setiap kegiatan razia dan tindakan penyitaan, petugas menemukan pelaku yang berbeda-beda dengan sejumlah merek yang berbeda juga.
Kegiatan razia tidak saja menyasar pasar melainkan juga warung, pedagang kaki lima (PKL), ekspedisi hingga produksi rumahan.
Sementara terkait jumlah produksi rumahan di Kota Mataram yang memproduksi tembakau iris ilegal, Irwan tidak mengetahui secara pasti.
"Kami hanya melakukan penegakan perda, dan secara teknis datanya mungkin ada di dinas UMKM jumlah 'home industri'," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP razia rokok ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara
Kamis, 14 November 2024 17:52
Pakar hukum menyoroti wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek
Kamis, 7 November 2024 5:46
SatPol PP sita ribuan batang rokok ilegal di Lombok Tengah
Kamis, 31 Oktober 2024 13:13
Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB capai Rp3,46 triliun
Rabu, 30 Oktober 2024 21:31
Disdag bidik pedagang tembakau tumpi ecer target sosialisasi di Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024 19:45
Produk tembakau alternatif perlihatkan kerusakan gigi menurun
Selasa, 22 Oktober 2024 5:27
Kenaikan harga rokok selamatkan kelas menengah bawah
Sabtu, 19 Oktober 2024 7:31
Indef nilai aturan pengetatan tembakau berdampak negatif IHT
Rabu, 16 Oktober 2024 5:50