Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB capai Rp3,46 triliun

id kanwil djpb ntb,penerimaan cukai,penerimaan kepabeanan,cukai rokok,ekspor konsentrat

Realisasi penerimaan bea dan cukai di NTB capai Rp3,46 triliun

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran DJPb NTB, Maryono. (ANTARA/Nur Imansyah). (1)

Lombok Tengah (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan (Kanwil DJPb) Nusa Tenggara Barat mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai telah terealisasi 70,39 persen atau Rp3,46 triliun per September 2024 dari target tahun ini sebesar Rp4,91 triliun. 

Kepala Bagian Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Nusa Tenggara Barat, Maryono, mengungkapkan bea keluar memiliki kontribusi terbesar hingga Rp3,36 triliun. 

"Dari target bea keluar Rp4,76 triliun telah terealisasi Rp3,36 triliun. Sebagian besar dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara terkait dengan ekspor konsentrat tembaga," ujarnya dalam konferensi pers kinerja fiskal dan ekonomi di Bukit 360 Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Rabu.

Baca juga: Penerimaan kepabean dan cukai di NTB tumbuh 532,85 persen

Maryono menuturkan realisasi bea keluar didorong oleh relaksasi ekspor konsentrat dengan terbitnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sejak Juli 2024 dengan tarif 7,5 persen. 

Kemudian, penerimaan bea masuk tercatat mencapai Rp83,64 miliar dari target Rp133,24 miliar. Hingga September 2024, persentase bea masuk mencapai 62,7 persen dari target tahun ini. 

Kontribusi bea masuk terdiri dari impor rutin, impor tidak rutin berupa beras oleh Bulog, gula mentah oleh PT Sukses Mantap Sejahtera, serta impor untuk kebutuhan pembangunan fasilitas pemurnian logam di Sumbawa Barat. 

"Untuk cukai dari target 23,54 miliar sudah terealisasi 17,31 miliar," kata Maryono. 

Baca juga: Bea Cukai catat ada 121 NPPBKC hasil tembakau aktif tersebar di Lombok

Lebih lanjut dia mengatakan realisasi cukai telah mencapai 72,52 persen. Hal it didorong dengan penerimaan cukai berupa sanksi administrasi cukai dan Barang Kena Cukai (BKC) seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Tembakau Iris (TIS).

Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB