DEWAN PENGUPAHAN NTB BELUM RAMPUNGKAN UMP 2012

id

     Mataram, 2/12 (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat belum merampungkan usulan penetapan Upah Minimum Provinsi 2012, sehingga belum sampai di meja gubernur.

     Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Mokhlis, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi di Mataram, Jumat.

     "Masih harus dibahas dengan pihak terkait dan mudah-mudahan dalam sepekan ke depan sudah sampai di meja Pak Gubernur," kata Mokhlis.

      Kepala Disnakertrans Provinsi NTB merupakan bagian dari Dewan Pengupahan NTB, selain pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM. 

      Mohklis mengatakan, Dewan Pengupahan NTB akan mengajukan konsep nilai UMP NTB sesuai perkembangan zaman, yang juga melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB.

     Dewan pengupahan mempedomani kebutuhan hidup layak yang ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal).     

     Terdapat tujuh komponen penentu UMP yakni makanan dan minuman (pangan), sandang (pakaian), perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.

     Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

     "Nilai UMP yang akan ditawarkan kepada Pak Gubernur untuk disahkan tidak beda jauh dari UMP 2011 yang mencapai Rp950 ribu, sesuai aspirasi para pihak. Memang ada kenaikan jika dibandingkan dengan UMP sebelumnya namun tidak signifikan," ujarnya.

     Diakuinya, setiap tahun nilai UMP bertambah seiring dengan meningkatkan berbagai kebutuhan hidup layak terkait perkembangan zaman, sehingga dipastikan UMP 2012 pun mengalami kenaikan.

     UMP NTB 2011 yang mencapai Rp950 ribu itu juga mengalami peningkatan sebesar Rp59.225 atau 6,6 persen dari nilai UMP tahun 2010 yakni sebesar Rp890.775. UMP NTB 2010 itu juga meningkat dari UMP 2009 sebesar Rp832.500.

     Mokhlis berharap, pembahasan rancangan UMP 2012 segera rampung agar dapat disahkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, pada pekan kedua Desember 2011, agar cukup waktu untuk menyosialisasikannya.

     Pengajuan nilai UMP untuk disyahkan gubernur biasanya setelah belasan kali pertemuan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. (*)