Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyambut baik usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) guna mewujudkan generasi unggul dan berkualitas.
"RUU KIA sangat bermanfaat dan berdampak positif utamanya dari mulai mempersiapkan kelahiran, pemulihan kesehatan ibu, dan pemberian ASI bagi sang bayi secara eksklusif," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.
Femmy Eka Kartika Putri menambahkan dengan pemberian ASI eksklusif maka diharapkan akan mencegah terjadinya masalah kekerdilan atau stunting. "Pemberian ASI eksklusif mampu mengoptimalkan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi, selain itu juga secara tidak langsung dapat mempertahankan produktivitas dan berdampak positif untuk ketahanan keluarga," katanya.
Baca juga: PANDI bermitra Kemenko PMK lestarikan aksara Nusantara
Baca juga: Kemenko Marves-ILO susun regulasi melindungi pelaut di Indonesia
Pemberian ASI eksklusif enam bulan, kata dia, diharapkan juga dapat mendukung program percepatan penurunan prevalensi stunting.
Berita Terkait
Presiden teken UU KIA untuk hak keluarga di 1.000 hari pertama
Rabu, 3 Juli 2024 19:10
UU KIA cenderung teguhkan pembakuan peran domestik perempuan
Rabu, 12 Juni 2024 6:06
Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan
Kamis, 14 Maret 2024 4:29
RUU KIA mewujudkan negara hadir jamin kesejahteraan ibu dan anak
Selasa, 4 Juni 2024 18:52
RUU KIA atasi persoalan "fatherless"
Selasa, 23 April 2024 19:07
Menteri PPPA sebut penyusunan DIM RUU KIA mengakomodasi berbagai masukan
Senin, 28 November 2022 19:21
Ministry supports provision on 6 months' maternity leave
Sabtu, 2 Juli 2022 18:34
Wapres sebutkan pemerintah berkomitmen lindungi ibu dan anak
Kamis, 30 Juni 2022 18:25