Kemenko PMK sambut usulan cuti melahirkan enam bulan

id cuti melahirkan,RUU KIA, Kemenko pmk

Kemenko PMK sambut usulan cuti melahirkan enam bulan

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri saat wawancara virtual bersama ANTARA. ANTARA/Wuryanti Puspitasari.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyambut baik usulan cuti melahirkan selama enam bulan yang tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) guna mewujudkan generasi unggul dan berkualitas.

"RUU KIA sangat bermanfaat dan berdampak positif utamanya dari mulai mempersiapkan kelahiran, pemulihan kesehatan ibu, dan pemberian ASI bagi sang bayi secara eksklusif," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu.

Femmy Eka Kartika Putri menambahkan dengan pemberian ASI eksklusif maka diharapkan akan mencegah terjadinya masalah kekerdilan atau stunting. "Pemberian ASI eksklusif mampu mengoptimalkan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi, selain itu juga secara tidak langsung dapat mempertahankan produktivitas dan berdampak positif untuk ketahanan keluarga," katanya.

Baca juga: PANDI bermitra Kemenko PMK lestarikan aksara Nusantara
Baca juga: Kemenko Marves-ILO susun regulasi melindungi pelaut di Indonesia


Pemberian ASI eksklusif enam bulan, kata dia, diharapkan juga dapat mendukung program percepatan penurunan prevalensi stunting.