Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rifa Surya (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. RS merupakan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK pastikan Surya Darmadi tak ada di Indonesia
Baca juga: Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming akhirnya datang ke Gedung KPK
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, mantan anggota DPR RI Amin Santono.
Berikutnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Karyoto mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka RS ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
KPK geledah dua OPD di Pemkot Pekanbaru
Selasa, 10 Desember 2024 20:34
KPK melelang barang rampasan kasus korupsi Rp17 miliar
Selasa, 10 Desember 2024 19:48
Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong
Selasa, 10 Desember 2024 16:10
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07
Surat edaran DPO Harun Masiku dari KPK disebar di sejumlah polres
Senin, 9 Desember 2024 13:30
KPK terbitkan DPO terbaru buronan kasus korupsi Harun Masiku
Senin, 9 Desember 2024 13:20
KPK sebarkan nilai-nilai antikorupsi melalui festival film
Rabu, 4 Desember 2024 18:19
KPK tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru tersangka korupsi
Rabu, 4 Desember 2024 5:56