KPK tetapkan mantan pejabat Kemenkeu tersangka suap dana perimbangan

id KPK,RIFA SURYA,MANTAN PEJABAT KEMENKEU,SUAP DANA PERIMBANGAN

KPK tetapkan mantan pejabat Kemenkeu tersangka suap dana perimbangan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) terkait pengumuman dan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rifa Surya (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. RS merupakan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dan kawan-kawan, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka RS," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK pastikan Surya Darmadi tak ada di Indonesia
Baca juga: Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming akhirnya datang ke Gedung KPK


Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan
Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, mantan anggota DPR RI Amin Santono.

Berikutnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS, dan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Karyoto mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka RS ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022-31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.