Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Roy Suryo selama mendekam di tahanan akibat kasus dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat (5/8). "Enggak ada itu. Enggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan krimum (kriminal umum)," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan menambahkan Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu juga ditempatkan satu sel dengan tahanan lain. "Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," ucap Zulpan.
Zulpan juga menegaskan Roy Suryo mendapat jatah konsumsi makanan yang sama dengan tahanan lainnya. "Kalau tahanan kan makanan itu dari negara ada indeksnya sama semua. Kecuali kalau dia dibesuk keluarga itu diperbolehkan," kata Zulpan.
Baca juga: Polri mengusut pengedit foto Stupa Borobudur mirip Jokowi
Baca juga: Polisi jadwalkan pemeriksaan lanjutan Mantan Menpora Roy Suryo pekan depan
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo selama masa penahanan. "Ya tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes (dokter kepolisian) Polda Metro Jaya," tutur Zulpan.
Berita Terkait
Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi
Rabu, 6 November 2024 20:26
Polisi tangkap empat pelaku tindak pidana peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 14:31
Tersangka judi online libatkan oknum Komdigi
Minggu, 3 November 2024 17:48
Motif pelaku kasus mayat tanpa kepala karena sakit hati
Sabtu, 2 November 2024 18:56
14 tersangka kasus judi online yang libatkan Komdigi jalani pemeriksaan
Sabtu, 2 November 2024 16:50
Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi diduga menistakan agama
Sabtu, 2 November 2024 6:31
Cawagub Jakarta Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Selasa, 29 Oktober 2024 15:19
Korban pelecehan di panti asuhan Tangerang bertambah satu
Kamis, 10 Oktober 2024 12:24