Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta warga yang "gemar" membeli pakaian bekas impor agar dicuci bersih dengan detergen kemudian disetrika sebelum digunakan untuk membunuh kuman penyakit.
"Jadi masyarakat yang 'suka' membeli pakaian bekas, sebelum dipakai harus dicuci dan diseterika agar aman digunakan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang saat ini masih fokus melarang impor baju bekas dari luar negeri seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Bahkan belum lama ini Kemendag telah membakar impor baju bekas dari luar negeri senilai Rp9 miliar, karena dinilai dapat berbahaya bagi kesehatan. Sementara di Kota Mataram terdapat pusat penjualan penjualan pakaian bekas impor yang cukup terkenal yakni di Pasar Karang Sukun yang menjadi sumber penghasilan warga setempat.
Menurut Usman, setelah pakaian bekas dicuci dan diseterika kuman-kuman yang berpotensi menjadi penyebaran penyakit akan mati sehingga aman digunakan kembali.
"Kalau sudah dicuci dengan detergen dan diseterika, tidak perlu lagi direndam dengan air hangat. Yang bahaya kalau digunakan langsung tanpa dicuci," katanya.
Dalam hal ini, Usman tidak ingin berkomentar banyak karena banyak warga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas penjualan pakaian bekas impor.
"Intinya begitu beli, langsung cuci dan seterika," katanya lagi.
Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Syamsul Irawan sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari opsi untuk solusi larangan penjualan pakaian bekas impor agar tidak merugikan masyarakat yang masih menggantungkan hidupnya dari usaha tersebut dan warga yang membutuhkan barang bekas itu.
"Kami segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan berbagai pihak berkompeten terkait larangan penjualan pakaian bekas impor untuk mencari solusi terbaik terutama bagi pedagang," katanya.
Hanya saja, lanjut Syamsul, jika dari hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak-pihak terkait Mataram harus mengeluarkan larangan, maka aturan akan tetap ditegakkan.
"Tapi harus ada opsi, jangan sampai masyarakat yang baru saja memulai aktivitasnya setelah pandemi COVID-19 jatuh lagi. Kita ingin pedagang tetap bisa melaksanakan aktivitas ekonomi agar tidak merugikan," katanya.