Sepeda listrik tidak diizinkan beroperasi di jalan umum

id Sepeda Listrik

Sepeda listrik tidak diizinkan beroperasi di jalan umum

Sepeda Listrik. (Antara)

Mataram (ANTARA) - Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan sepeda listrik hanya diperbolehkan berada di kawasan wisata atau lingkungan pribadi karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

"Sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan wisata, lapangan, serta lingkungan pribadi atau kelompok kecil saja," kata Kasat Lantas Polres Bima Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany melalui siaran persnya, Rabu.

Peraturan menteri tersebut menjelaskan tentang kendaraan tertentu denban menggunakan penggerak motor listrik. Hal tersebut mengingat sepeda listrik yang belakangan ini mulai marak, terlebih di kota dan Kabupaten Bima.

"Tidak boleh ke luar jalan umum, kalau sudah ke luar jalan itu sudah melanggar aturan," katanya.

"Ini saya bicara aturan yang sebenarnya ya," tegasnya.

Untuk menertibkan keberadaan sepeda listrik ini, untuk sementara pihaknya belum bisa bertindak lantaran masih tahap sosialisasi. "Ke depan akan menindak jika ada yang melanggar," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau agar para pemilik sepeda motor listrik tidak sembarangan dalam mengendarainya. "Terlebih di jalan umum yang banyak lalu lalang kendaraan, serta mengganggu pengendara lainnya," katanya.