Konser musik di Mataram dongkrak pajak hiburan

id pajak,hiburan,mataram

Konser musik di Mataram dongkrak pajak hiburan

 Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, kegiatan konser-konser musik yang digelar di Mataram mampu mendongkrak realisasi pajak hiburan di kota ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, realisasi pajak hiburan sampai Agustus 2022 sudah mencapai 78 persen dari target Rp3 miliar.

"Alhamdulillah, realisasi pajak hiburan kita tahun ini cukup bagus dibandingkan tahun sebelumnya saat kasus COVID-19 masih tinggi," katanya.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi beberapa kegiatan hiburan terutama konser-konser musik yang telah dilaksanakan seperti konser DEWA 19 dan konser beberapa beberapa musisi dan penyanyi juga akan digelar di Kota Mataram hingga akhir tahun.

"Bulan September ini juga akan ada konser Rossa. November saat kegiatan World Superbike (WSBK) kita harapkan juga banyak kegiatan konser musik," sebutnya.

Dengan melihat potensi tersebut, tambahnya, BKD akan melakukan penyesuaian target pajak hiburan melalui APBD Perubahan 2022, dengan kenaikan sekitar 5-10 persen.

"Pajak hiburan kemungkinan akan kita naikkan menjadi Rp3,5 miliar atau Rp4 miliar," katanya.

Menurutnya, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan penyelenggara konser sebesar 25 persen.

"Harapan kita kegiatan-kegiatan hiburan di Mataram bisa terus bertambah, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah di tengah pandemi COVID-19," katanya.