Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, kegiatan konser-konser musik yang digelar di Mataram mampu mendongkrak realisasi pajak hiburan di kota ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, realisasi pajak hiburan sampai Agustus 2022 sudah mencapai 78 persen dari target Rp3 miliar.
"Alhamdulillah, realisasi pajak hiburan kita tahun ini cukup bagus dibandingkan tahun sebelumnya saat kasus COVID-19 masih tinggi," katanya.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi beberapa kegiatan hiburan terutama konser-konser musik yang telah dilaksanakan seperti konser DEWA 19 dan konser beberapa beberapa musisi dan penyanyi juga akan digelar di Kota Mataram hingga akhir tahun.
"Bulan September ini juga akan ada konser Rossa. November saat kegiatan World Superbike (WSBK) kita harapkan juga banyak kegiatan konser musik," sebutnya.
Dengan melihat potensi tersebut, tambahnya, BKD akan melakukan penyesuaian target pajak hiburan melalui APBD Perubahan 2022, dengan kenaikan sekitar 5-10 persen.
"Pajak hiburan kemungkinan akan kita naikkan menjadi Rp3,5 miliar atau Rp4 miliar," katanya.
Menurutnya, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan penyelenggara konser sebesar 25 persen.
"Harapan kita kegiatan-kegiatan hiburan di Mataram bisa terus bertambah, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
Pemda optimalkan potensi pajak retribusi daerah
Jumat, 15 November 2024 4:24
Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Rabu, 13 November 2024 14:26
Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar
Selasa, 12 November 2024 15:47
Pemerintah rilis aturan lengkap perpajakan skema KSO
Rabu, 6 November 2024 6:13
DPRD dan Bapenda Lombok Tengah melakukan uji petik potensi pajak hotel
Selasa, 5 November 2024 17:09
KPAI tolak wacana pengenaan pajak judi online
Selasa, 5 November 2024 5:25
Kemenkeu perpanjang tax holiday hingga akhir 2024
Senin, 4 November 2024 20:59
Kemenko Perekonomian usul perpanjangan sejumlah insentif
Senin, 4 November 2024 7:43