Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, kegiatan konser-konser musik yang digelar di Mataram mampu mendongkrak realisasi pajak hiburan di kota ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Jumat, mengatakan, realisasi pajak hiburan sampai Agustus 2022 sudah mencapai 78 persen dari target Rp3 miliar.
"Alhamdulillah, realisasi pajak hiburan kita tahun ini cukup bagus dibandingkan tahun sebelumnya saat kasus COVID-19 masih tinggi," katanya.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi beberapa kegiatan hiburan terutama konser-konser musik yang telah dilaksanakan seperti konser DEWA 19 dan konser beberapa beberapa musisi dan penyanyi juga akan digelar di Kota Mataram hingga akhir tahun.
"Bulan September ini juga akan ada konser Rossa. November saat kegiatan World Superbike (WSBK) kita harapkan juga banyak kegiatan konser musik," sebutnya.
Dengan melihat potensi tersebut, tambahnya, BKD akan melakukan penyesuaian target pajak hiburan melalui APBD Perubahan 2022, dengan kenaikan sekitar 5-10 persen.
"Pajak hiburan kemungkinan akan kita naikkan menjadi Rp3,5 miliar atau Rp4 miliar," katanya.
Menurutnya, besaran pajak hiburan yang harus dibayarkan penyelenggara konser sebesar 25 persen.
"Harapan kita kegiatan-kegiatan hiburan di Mataram bisa terus bertambah, untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Berita Terkait
DJP Nusra catat kepatuhan SPT di NTT capai 97 persen
Kamis, 2 Mei 2024 11:33
DJP Bali kumpulkan penerimaan pajak Rp3,42 triliun
Kamis, 2 Mei 2024 5:47
DJPb: Kinerja pendapatan negara di NTB tumbuh 17,04 persen
Minggu, 28 April 2024 20:34
Pengadilan Mataram terbitkan agenda sidang korupsi pajak hotel dan restoran
Rabu, 17 April 2024 17:24
Formula baru kemudahan menghitung pajak penghasilan
Senin, 8 April 2024 6:45
Realisasi pajak daerah triwulan I di Mataram capai Rp43,6 miliar
Kamis, 4 April 2024 18:52
DJP sebutkan pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 91,7 persen
Selasa, 2 April 2024 5:09
DJP catat 12,7 juta wajib pajak telah lapor SPT
Selasa, 2 April 2024 4:41