Polresta Mataram olah TKP penusukan pemilik warung makan

id ODGJ,Mataram

Polresta Mataram olah TKP penusukan pemilik warung makan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) penusukan pemilik warung makan bernama Muhdan (45) di lingkungan Pagesangan Timur pukul 10.30 Wita.

Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) penusukan pemilik warung makan bernama Muhdan (45) di lingkungan Pagesangan Timur pukul 10.30 Wita.

"Melaksanakan olah TKP lanjutan adanya peristiwa penganiayaaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yang terjadi kemarin sore menjelang malam," ucap Kadek, di Mataram, Rabu. 

Baca juga: Geger! perempuan ODGJ bunuh seorang warga di Pagesangan Timur Mataram

Olah TKP tersebut dihadiri langsung oleh anak korban Ihwanul Hakim (16), sebagai saksi mata saat penusukan terjadi. 

"Sudut pandang keluarga korban bahwa, pelaku secara frontal memancing kemarahan korban, sehingga sempat duel sebentar namun karena pelaku
menggunakan sajam (senjata tajam) akhirnya korban melarikan diri sempat jatuh di pot, di situlah pelaku menusukkan sajamnya ke tubuh korban," kata Kadek.

Selama di autopsi, keluarga korban menunggu di Rumah Sakit Bhayangkara, terlihat keluarga korban masih terpukul atas kepergian korban terutama anak- anak korban.

Dari hasil autopsi sementara yang dilakukan dokter forensik di RS Bhayangkara Mataram, Kadek menerangkan adanya enam luka pada tubuh korban
diantaranya empat luka tusuk dan dua luka tangkisan.

Sementara ini, pelaku berinisial AM ditahan di kepolisian dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan, karena diduga pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa.

Adapun motif pelaku melakukan penusukan masih didalami dan pengumpulan barang bukti lainnya masih dikumpulkan

akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan kurungan penjara paling lama 15 tahun