Kupang (ANTARA) - Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor memberikan pendampingan kepada enam anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Saat ini kami dari Majelis Sinode GMIT lebih fokus untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS," kata Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pdt Merry Kolimon sebagaimana dikutip dalam keterangan pers yang diterima di Kupang, Sabtu siang.
Merry mengatakan bahwa Majelis Sinode GMIT telah mengirim dua psikolog dan satu pendamping hukum ke Kabupaten Alor untuk membantu enam anak berusia 13 sampai 15 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual seorang calon pendeta.
Dia mengatakan bahwa Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut. Merry juga mengatakan bahwa gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS, yang telah melakukan perbuatan yang tak sepatutnya dilakukan oleh seorang calon pendeta.
"Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis," katanya. Ia menambahkan, SAS sudah dikenai sanksi berupa penundaan penthabisan dalam jabatan pendeta.
Seorang calon pendeta berinisial SAS dilaporkan ke Kepolisian Resor Alor karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan berusia 13 sampai 15 tahun di Kabupaten Alor.
Baca juga: Jaksa dan kepolisian di NTB gelar pertemuan bahas UU Kekerasan Seksual
Baca juga: Anggota DPR-RI jelaskan langkah laporkan kasus KBGO
Polisi menangkap SAS setelah menerima laporan dari korban. Menurut hasil pemeriksaan sementara, SAS berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan di kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta. SAS dilaporkan melakukan kejahatan tersebut sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. Dia juga dilaporkan telah memperdaya dan mengancam korban.
Berita Terkait
Tersangka kekerasan seksual di Alor pernah jadi korban
Selasa, 13 September 2022 21:16
Penting budayawan turut edukasi pencegahan kekerasan
Jumat, 22 November 2024 4:41
YKP minta akses ke pelayanan aborsi tak dipersulit
Kamis, 5 September 2024 6:35
Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO
Sabtu, 20 April 2024 5:57
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma
Rabu, 20 Maret 2024 18:04
Doktrin tegak lurus buat korban pelecehan ragu melapor
Senin, 25 September 2023 22:20
Sebagian besar korban TPPO direkrut jadi operator judi daring
Selasa, 19 September 2023 7:10
Keluarga harus dukung pemulihan korban kekerasan seksual
Senin, 7 Agustus 2023 17:44