Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan ini sehingga diharapkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi itu dapat dilakukan pada pekan berikutnya.
"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Adapun upaya untuk melayangkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus tersebut, lanjut Karyoto, merupakan kewajiban dari KPK.
Sebelumnya, saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. "Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Surat pemanggilan pertama terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya telah dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua. Akan tetapi, Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Polri mengawasi program PEN empat kabupaten di Bali
Baca juga: KPK mengajak pelaku usaha NTB bangun iklim usaha kompetitif tanpa suap
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejauh ini, Ali menyampaikan bahwa KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Ia mengatakan publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka, telah dilakukan.
Berita Terkait
Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran
Jumat, 29 Desember 2023 10:51
Pemakaman mantan Gubernur Papua ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 10:50
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Selasa, 26 Desember 2023 17:57
Polda Papua beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Selasa, 26 Desember 2023 17:49
Lukas Enembe laik jalani sidang berdasarkan hasil "second opinion" IDI
Selasa, 1 Agustus 2023 13:11
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan
Senin, 10 Juli 2023 14:33
Sikap tak kooperatif Lukas Enembe jadi catatan dalam penuntutan
Senin, 12 Juni 2023 20:07
KPK limpahkan Lukas Enembe ke tim jaksa untuk persidangan
Sabtu, 13 Mei 2023 11:17