BPK: LKP PROVINSI NTB WAJAR TANPA PENGECUALIAN

id

     Mataram, 28/5 (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2011.
     Pendapat WTP itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP Provinsi NTB Tahun Anggaran 2011, yang diserahkan di DPRD NTB, di Mataram, Senin.
     LHP atas LPK Provinsi NTB 2011 itu diserahkan Anggota BPK DR Rizal Djali, yang diterima Ketua DPRD NTB H. Lalu Sujirman, dan  Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
     Opini WTP itu didasarkan pada pengelolaan anggaran pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp1,7 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,68 triliun. Anggaran belanja operasional ditargetkan sebesar Rp1,1 triliun terealisasi sebesar Rp1,02 triliun, dan belanja modal untuk infrastruktur ditargetkan sebesar Rp 467 miliar terealisasi Rp450 miliar.
     Usai penyerahan LHP atas LKP Provinsi NTB 2011 itu, Rizal mengatakan, Pemprov NTB mendapat opini WTP karena mampu menyelesaikan persoalan utama yang menyebabkan LKP Provinsi NTB 2010 berpredikat "Disclaimer" atau tanpa pendapat.
     "Penilaian BPK, pesan utamanya adalah aset. Tahun lalu hampir 75 persen 'disclaimer' itu karena persoalan aset. Tadi saya sampaikan berdasarkan LHP sudah dilengkapi, sudah jelas dan sudah tersaji dengan baik, bukti pertanggungjawaban yang tidak ada tahun lalu semua sudah dipenuhi," ujarnya.
     Artinya, kata Rizal, laporan yang disajikan Pemprov NTB pada LKP 2011 sudah memenuhi kriteria, sehingga BPK menyatakan bahwa laporan tersebut tersaji dengan baik sehingga diputuskan WTP.
     Pemprov NTB pun gencar berkonsultasi dengan BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah (BPKP).
     Sementara itu, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengaku gembira karena telah keluar dari predikat "disclaimer" dan mampu meraih opini WTP hanya dalam setahun.
     "Semuanya kerja, Alhamdulillah sudah selesai, temuan sudah selesai, satu tahun kita (NTB) memang betul-betul urus aset, semua pengguna barang dikarantina di Gedung Sangkareng (gedung pertemuan), lalu ditelusuri permasalahan aset itu hingga sinkron," ujarnya.
     Zainul mengapresiasi kinerja Inpektorat Provinsi NTB dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yang telah menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan opini "Disclaimer" pada LHP Provinsi NTB 2010.
     Pemprov NTB sempat menerbitkan sembilan Peraturan Gubernur (Pergub) guna menyelesaikan permasalahan aset itu.
     "Terus terang ini sangat berat satu tahun kita lakukan, apalagi kita dapatkan WTP tanpa paragraf catatan," ujarnya.
     Seperti diketahui, Pada 28 Juni 2011, BPK memberikan pendapat "disclaimer opinion" atau tidak menyatakan pendapat atas LKP Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010.
     Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK menyimpulkan terdapat pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang masih menunjukkan berbagai kelemahan.
     Kelemahan tersebut antara lain, terkait ketidaksesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kelemahan pengadilan internm ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan.
     Selain itu, ketidakcakupan pengungkapan laporan keuangan yang mengakibatkan tidak dapat diterapkannya prosedur pemeriksaan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
     Oleh karena itu, BPK memberikan pendapat/opini "disclaimer" atau tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2010, seperti yang termuat dalam LHP Nomor 193/S/XIX.MTR/05/2011 tanggal 27 Mei 2011.
     Akun-akun yang mengakibatkan BPK tidak memungkinkan untuk melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk meyakini nilai yang ada dalam laporan keuangan Pemprov NTB per tanggal 31 Desember 2010, yakni aset senilai Rp3,06 triliun, dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari PT Daerah Maju Bersaing sebesar Rp12,87 miliar.
     Selain itu, adanya aset kemitraan dengan pihak ketiga atas tanah senilai Rp6,24 miliar yang dikerjasamakan dengan PT Green Enterprise Indonesia, dana persediaan sebesar Rp4,25 miliar, aset lain-lain berupa aset dalam kondisi rusak berat senilai Rp3,58 miliar pada Sekretariat DPRD NTB.
     Selanjutnya, utang pihak ketiga pada Bagian Humas Biro Umum Setda NTB dan RSU Provinsi NTB sebesar Rp1,23 miliar, piutang bagian lancar tagihan penjualan angsuran sebesar Rp243,13 juta, piutang lainnya berupa tunggakan sewa rumah dinas dan tunggakan sewa tanah/kebun masing-masing sebesar Rp237,24 juta dan Rp211,17 juta. (*)